Berita

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dua Isu Ini Berpotensi Picu Perdebatan Muktamar NU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdapat dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU. Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.

"Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," kata Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelum Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, opsi lama seperti mekanisme pemilihan ketua umum sebelumnya tetap dapat dipertahankan, yakni menggunakan sistem one man one vote. Kandidat yang memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu dari Rais Aam.


Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. 

"Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ujarnya.
 
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, persoalan rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU. 

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam. 

"Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU. Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya