Berita

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dua Isu Ini Berpotensi Picu Perdebatan Muktamar NU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdapat dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU. Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.

"Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," kata Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelum Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, opsi lama seperti mekanisme pemilihan ketua umum sebelumnya tetap dapat dipertahankan, yakni menggunakan sistem one man one vote. Kandidat yang memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu dari Rais Aam.


Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. 

"Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ujarnya.
 
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, persoalan rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU. 

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam. 

"Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU. Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya