Berita

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: tangkapan layar)

Politik

Dua Isu Ini Berpotensi Picu Perdebatan Muktamar NU

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 13:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdapat dua isu yang berpotensi memicu perdebatan dalam sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 NU. Keduanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.

"Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," kata Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelum Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya, opsi lama seperti mekanisme pemilihan ketua umum sebelumnya tetap dapat dipertahankan, yakni menggunakan sistem one man one vote. Kandidat yang memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu dari Rais Aam.


Sementara itu, opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan yang berbeda. Dalam skema tersebut, setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang memiliki hak suara mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. 

"Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih. Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ujarnya.
 
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, persoalan rangkap jabatan juga menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU. 

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam. 

"Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," jelasnya.

Menurut Gus Ipul, berbagai usulan tersebut masih berupa aspirasi yang sebelumnya telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU. Karena itu, keputusan akhir mengenai aturan tersebut tetap bergantung pada Muktamirin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya