Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) menangkap Yuwanky yang merupkan buronan kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau usai melarikan diri ke Singapura (Foto: Dokumen Bareskirm Polri)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dittipidnarkoba) menangkap Yuwanky yang merupkan buronan kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau usai melarikan diri ke Singapura (Foto: Dokumen Bareskirm Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Yuwanky ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta," kata Eko kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Populer
Selasa, 15 September 2026 | 13:16
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Minggu, 13 September 2026 | 17:39
Selasa, 15 September 2026 | 09:40
UPDATE
Kamis, 17 September 2026 | 12:29
Kamis, 17 September 2026 | 12:21
Kamis, 17 September 2026 | 12:15
Kamis, 17 September 2026 | 12:13
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 12:00
Kamis, 17 September 2026 | 11:50
Kamis, 17 September 2026 | 11:43
Kamis, 17 September 2026 | 11:35
Kamis, 17 September 2026 | 11:19