Berita

Muktamar ke-35 NU. (Foto: istimewa)

Politik

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Muktamar ke-35 NU bakal membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk isu terkini yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masail Qanuniyyah (membahas) masalah-masalah terkait dengan urusan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama isu-isu kontemporer, termasuk isu RUU Perampasan Aset dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar Ke-35 NU Asrorun Niam Sholeh, sebelum agenda Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG), Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026.

Niam menjelaskan, Bahtsul Masail Waqi'iyah akan membahas persoalan kontemporer dan kontekstual terkait isu keagamaan. Sementara itu, Bahtsul Masail Maudhu'iyyah membahas persoalan-persoalan tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi dan manhaj dini.


Menurut Niam, pembahasan materi organisasi juga menjadi bagian penting dalam Muktamar. Materi tersebut mencakup berbagai hal strategis terkait keberlangsungan organisasi. 

"Ini hal-hal yang bersifat strategis yang saya sampaikan, termasuk juga kepentingan-kepentingan jangka pendek para kandidat ya," jelasnya. 

Sidang Pleno I difokuskan pada pembahasan tata tertib sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengatur pelaksanaan seluruh persidangan Muktamar. Sidang tersebut juga akan membahas dan menyepakati agenda penyelenggaraan Muktamar secara keseluruhan. 

Setelah tata tertib dan agenda umum disepakati, pembahasan akan dilanjutkan melalui sidang-sidang komisi. Panitia telah menyiapkan enam komisi untuk membahas berbagai materi Muktamar, ditambah dengan proses tabulasi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya