Berita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tangkap HS (31) dan FB (41) yang jadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi (Foto: Dok Polres Metro Jakbar)

Presisi

Dua Residivis Pemasok Narkoba ke Revaldo Ditangkap

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 26 Agustus 2026. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

"Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.


Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap FB yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada HS.

"Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut," kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula saat keduanya bertemu di tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor.

Saat itu, istri HS juga tengah menjalani rehabilitasi di tempat yang sama. Adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis kemudian bertemu dengan Revaldo saat mengunjungi istrinya.

"Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya," jelas Nasriadi.

Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi yang semakin intens.

"Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini," katanya.

Polisi menyebut HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara FB yang disebut sebagai pemasok kepada HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya