Berita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tangkap HS (31) dan FB (41) yang jadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi (Foto: Dok Polres Metro Jakbar)

Presisi

Dua Residivis Pemasok Narkoba ke Revaldo Ditangkap

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 09:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 26 Agustus 2026. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

"Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2026.


Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap FB yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada HS.

"Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut," kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula saat keduanya bertemu di tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor.

Saat itu, istri HS juga tengah menjalani rehabilitasi di tempat yang sama. Adik ipar HS yang berprofesi sebagai artis kemudian bertemu dengan Revaldo saat mengunjungi istrinya.

"Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya," jelas Nasriadi.

Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, HS dan Revaldo kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut dengan komunikasi yang semakin intens.

"Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini," katanya.

Polisi menyebut HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara FB yang disebut sebagai pemasok kepada HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya