Berita

Dony Oskaria (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNBC Indonesia)

Bisnis

Peta Danantara: 52 Persen dari 1.074 Perusahaan Masih Catat Rugi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 07:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Konsolidasi perusahaan negara menjadi salah satu pekerjaan besar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak dibentuk sekitar satu setengah tahun lalu. Dari pemetaan awal terhadap 1.074 perusahaan, Danantara menemukan masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari kerugian hingga tumpang tindih bisnis.

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa 52 persen dari 1.074 perusahaan tersebut berada dalam kondisi rugi. Total kerugian langsung yang ditemukan mencapai sekitar Rp20 triliun.

Temuan itu menjadi salah satu dasar Danantara melakukan fundamental business review terhadap seluruh perusahaan BUMN dan entitas terkait secara satu per satu.


“Jumlahnya sangat banyak sekali. Nah ini fakta awal ketika kita mulai membangun Danantara, dari 1.074 ini, 52 persen adalah rugi,” kata Dony dalam wawancara yang disiarkan CNBC Indonesia baru-baru ini, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut Dony, persoalan lainnya muncul dari pola bisnis antarperusahaan yang selama ini berjalan secara terpisah. Sekitar 80 persen perusahaan diketahui melakukan bisnis dengan induknya sendiri sehingga menciptakan banyak transaksi antarpihak dalam satu kelompok usaha.

Kondisi tersebut, kata Dony, berpotensi menimbulkan inefisiensi karena margin bisnis tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas dengan pihak eksternal.

“80 persen daripada perusahaan-perusahaan kita ini berbisnis dengan induknya sendiri, sehingga menyebabkan adanya intercompany transaction yang mana marginnya diambil dari induknya bukan pure margin,” ujarnya.

Dony memperkirakan inefisiensi dari pola tersebut mencapai sekitar Rp50 triliun per tahun. Karena itu, Danantara melihat peluang penghematan yang besar apabila struktur bisnis BUMN dapat disederhanakan dan dikonsolidasikan.

“Kalau kita lakukan streamlining, kita secara langsung mendapatkan penghematan 50 triliun,” kata Dony.

Menurutnya, konsolidasi menjadi penting karena sebelumnya banyak BUMN menjalankan bisnis dalam struktur yang terpisah. Kondisi itu membuat perusahaan negara sulit saling mendukung ketika salah satu perusahaan menghadapi masalah.

Dony mencontohkan Krakatau Steel. Ketika perusahaan tersebut menghadapi persoalan, dividen dari BUMN lain seperti Pertamina tidak dapat begitu saja digunakan untuk membantu karena belum terdapat mekanisme kepemilikan dan konsolidasi yang memungkinkan hal tersebut.

Melalui Danantara, struktur tersebut mulai diubah. Perusahaan-perusahaan negara ditempatkan dalam satu kerangka kepemilikan dan pengelolaan yang lebih terkonsolidasi.

“Dengan Danantara, ini menjadi berubah karena keseluruhan perusahaan ini disatukan di dalam super holding,” ujar Dony.

Setelah pemetaan awal, Danantara kemudian melakukan fundamental business review terhadap 1.074 perusahaan dengan menggunakan sejumlah parameter. Di antaranya benchmark global, model bisnis, sumber pendapatan, komposisi pendapatan, struktur biaya, ukuran pasar, pangsa pasar, hingga kemampuan internal perusahaan.

Hasil kajian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan arah masing-masing perusahaan. Danantara membaginya ke dalam empat kelompok, yakni perusahaan yang dilikuidasi, didivestasi, dikonsolidasi, dan direstrukturisasi.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya