Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

AVIA Rombak Susunan Anggota Komite GCG untuk Masa Bakti Tiga Tahun ke Depan

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Avia Avian Tbk (AVIA) memperbarui susunan Komite Good Corporate Governance (GCG) setelah masa jabatan anggota sebelumnya berakhir pada 16 Agustus 2026.

Perusahaan yang bergerak di bidang industri dan perdagangan cat, tinta cetak, pernis, lak, perekat atau lem, serta mortar atau beton siap itu menetapkan Lukas Rusli sebagai Ketua Komite GCG. Posisi anggota diisi Eko Hajar Prakoeswo dan Beelinda Yapri.  

Susunan baru tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2026 hingga 16 Agustus 2029, kecuali terdapat keputusan pemberhentian lebih awal dari Dewan Komisaris.


Perubahan ini diumumkan AVIA melalui keterbukaan informasi kepada publik. 

Dalam dokumen tersebut, perseroan menyatakan perubahan susunan Komite GCG tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. 

Keterbukaan informasi bernomor 091/AA/CORSEC/VIII/2026 itu disampaikan Direktur AVIA Kurnia Hadi Sinanto pada 28 Agustus 2026. Surat tersebut mencatat 27 Agustus 2026 sebagai tanggal kejadian perubahan susunan Komite GCG.  

Menutup pengumuman tersebut, Kurnia menyampaikan, “Demikian untuk diketahui.” 

Dengan komposisi baru ini, Komite GCG AVIA untuk periode 2026-2029 kini dipimpin Lukas Rusli, didampingi Eko Hajar Prakoeswo dan Beelinda Yapri sebagai anggota.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya