Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty. (Foto: Dok PKS)

Politik

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tidak kembali dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya harus mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Saadiah, Kamis, 27 Agustus 2026.


Namun demikian, Saadiah mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Saadiah menilai pembahasan UU Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Hal tersebut penting agar instrumen perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat. Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam UU ini,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Saadiah menambahkan, tujuan akhir dari perampasan aset bukan semata-mata mengambil alih harta kekayaan, tetapi memastikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Saadiah.

Ia berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memulihkan kerugian negara, melindungi hak masyarakat, dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya