Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty. (Foto: Dok PKS)

Politik

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tidak kembali dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya harus mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Saadiah, Kamis, 27 Agustus 2026.


Namun demikian, Saadiah mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Saadiah menilai pembahasan UU Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Hal tersebut penting agar instrumen perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat. Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam UU ini,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Saadiah menambahkan, tujuan akhir dari perampasan aset bukan semata-mata mengambil alih harta kekayaan, tetapi memastikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Saadiah.

Ia berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memulihkan kerugian negara, melindungi hak masyarakat, dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya