Berita

Asap tebal mengganggu masyarakat banjarbaru akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Dok. BNPB)

Publika

Keserakahan Antroposen, Keadilan Ekosentrisme

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 18:57 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PEKAT! Asap membumbung tinggi, kejadian yang berulang. Deru krisis iklim global, berujung malapetaka akibat kebakaran hutan dan lahan. Peradaban modern terjebak dalam respons teknokratis nan praktis. Fokusnya tersita pada operasi darurat pemadaman, padahal perlu upaya serius mengatasi keserakahan manusia, untuk menciptakan keadilan ekologis.

Pendekatan kuratif temporal, luput melihat akar persoalan. Bencana ekologis katastropik, bukan kegagalan kalkulasi teknologi, atau anomali meteorologis semata. Merupakan kebangkrutan moral, dari ontologis peradaban antroposentrisme dangkal (shallow anthropocentrism). Perspektif yang menobatkan manusia sebagai penguasa tunggal alam semesta, mereduksi biosfer menjadi komoditas yang diperas hingga titik nadir (Naess, 1973; Merchant, 1980).

Logika Api


Akar dari krisis ini, dapat dilacak dari cara pandang mekanistik sejak era Revolusi Ilmiah. Francis Bacon dan René Descartes membelah dunia: manusia diposisikan sebagai subjek berakal dan berdaulat (res cogitans), sementara alam non-manusia dipreteli status moralnya menjadi sekadar materi mati (res extensa) tak berjiwa (Descartes, 1637/1998).

Dalam perkembangannya, rasionalitas Cartesian berpadu dengan logika kapitalisme ekstraktif. Hutan tropis, sungai purba, dan bentang rawa gambut kehilangan martabat asali; serta hanya diakui nilainya sejauh dapat dikonversi menjadi angka statistik pertumbuhan ekonomi, royalti kayu, dan dividen perkebunan monokultur (Daly, 1996; Robbins, 2012).

Kebakaran hutan dan lahan, adalah manifestasi dari cara kerja rasionalitas antroposentris eksploitatif. Bagi spekulan lahan dan korporasi monokultur, membakar lahan rawa gambut adalah tindakan paling rasional secara ekonomi, karena memangkas biaya pembersihan lahan (land clearing) lebih dari 90 persen dibandingkan teknologi nir-bakar (Purnomo et al., 2017).

Inilah ironi peradaban: mengejar efisiensi biaya jangka pendek, jutaan hektar spons raksasa alami puluhan ribu tahun dikeringkan lalu dibakar (smouldering combustion), melepaskan gas racun ke udara (Page & Hooijer, 2016; Rein, 2013). Alam diperlakukan layaknya budak, menanggung eksternalitas dari akumulasi kekayaan segelintir pihak (Peluso & Vandergeest, 2020).

Menuju Deep Ecology

Untuk mengakhiri siklus kehancuran ini, dibutuhkan lompatan kesadaran ontologis: berpindah dari antroposentrisme menuju ekosentrisme. Arne Naess (1973), melalui gagasan Deep Ecology, meruntuhkan hierarki piramidal yang menempatkan manusia di puncak ciptaan.

Deep Ecology mendalilkan bahwa seluruh makhluk hidup, dan sistem penopang biosfer memiliki nilai intrinsik (inherent value). Nilai yang melekat pada dirinya sendiri, mutlak, dan merdeka dari segala perhitungan utilitas, fungsi pasar, atau kegunaan ekonomis bagi manusia (Naess, 1989; Devall & Sessions, 1985).

Dalam perspektif ekosentris, ekosistem rawa gambut tropis bukan sebidang tanah terlantar (wasteland) untuk dieksploitasi, melainkan subjek ekologis (ecological subject) yang memiliki hak inheren untuk eksis dan mempertahankan integritas hidrologis alaminya (Stone, 1972; Cullinan, 2011). Mengeringkan gambut hingga terbakar, adalah kejahatan Ekosida (Ecocide), pemusnahan massal terhadap fondasi kehidupan keanekaragaman hayati (Higgins, 2010).
 
Manusia bukanlah penguasa biosfer (conqueror), bagian yang setara dengan elemen lain dari jaring-jaring kehidupan kosmik (plain member of the biotic community) (Leopold, 1949). Melalui kesadaran realisasi-diri ekologis (Self-Realization), membakar hutan pada hakikatnya adalah tindakan melukai dan memutilasi tubuh kita sendiri.

Meracuni Masa Depan

Krisis ekologis tidak hanya melanggar batas etika spasial, antara manusia dan alam, tetapi juga menghancurkan batas etika temporal antargenerasi. Edith Brown Weiss (1989) menegaskan doktrin amanah planet (planetary trusteeship), setiap generasi manusia hari ini memegang bumi sebagai wali amanat (trustees) bagi generasi masa depan.
 
Kita tidak pernah mewarisi hak milik mutlak atas bumi, yang dimiliki hanyalah hak pakai (usufructuary rights) dan dibatasi kewajiban konservasi fundamental (Brown Weiss, 1989): (i) menjaga keberagaman basis sumber daya alam hayati bagi generasi masa depan, (ii) memastikan bumi diwariskan dalam kualitas fisik, atmosferik, dan ekologis yang baik, dan (iii) membuka akses yang adil bagi generasi mendatang, untuk menikmati keindahan serta daya dukung alam.
              
Dalam era lompatan teknologi raksasa di mana daya rusak manusia telah mencapai skala biosferik, Hans Jonas (1984) dalam The Imperative of Responsibility memperingatkan bahwa etika tradisional yang hanya mengatur hubungan tatap muka sesaat antar-manusia (inter-human ethics) telah kehilangan relevansinya.

Jonas mengajukan panduan heuristika ketakutan (heuristics of fear). Ketika nasib biosfer dipertaruhkan, pembuat kebijakan wajib mendengarkan proyeksi ancaman kehancuran terburuk (worst-case scenario) ketimbang terbuai oleh kalkulasi optimisme ekonomi jangka pendek.

Prinsip kehati-hatian mutlak (precautionary principle) wajib ditegakkan tanpa kompromi, terutama ketika berdampak pada keruntuhan ekologis ireversibel, (Jonas, 1984; Westra, 2004).

Krisis kebakaran hutan dan degradasi biosfer, membuka tabir ilusi peradaban: bahwa manusia dapat terus makmur di atas bumi yang sekarat. Kita diperhadapkan pada pilihan: mempertahankan arogansi antroposentrisme yang rakus, atau bertobat secara ontologis dengan mengadopsi ekosentrisme, mematuhi etika tanggung jawab dalam menunaikan amanah keadilan antargenerasi.

Bumi bukanlah tanah jarahan tanpa batas, melainkan titipan yang menuntut penghormatan tertinggi dari peradaban manusia.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya