Berita

Asap tebal mengganggu masyarakat banjarbaru akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: Dok. BNPB)

Publika

Keserakahan Antroposen, Keadilan Ekosentrisme

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 18:57 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PEKAT! Asap membumbung tinggi, kejadian yang berulang. Deru krisis iklim global, berujung malapetaka akibat kebakaran hutan dan lahan. Peradaban modern terjebak dalam respons teknokratis nan praktis. Fokusnya tersita pada operasi darurat pemadaman, padahal perlu upaya serius mengatasi keserakahan manusia, untuk menciptakan keadilan ekologis.

Pendekatan kuratif temporal, luput melihat akar persoalan. Bencana ekologis katastropik, bukan kegagalan kalkulasi teknologi, atau anomali meteorologis semata. Merupakan kebangkrutan moral, dari ontologis peradaban antroposentrisme dangkal (shallow anthropocentrism). Perspektif yang menobatkan manusia sebagai penguasa tunggal alam semesta, mereduksi biosfer menjadi komoditas yang diperas hingga titik nadir (Naess, 1973; Merchant, 1980).

Logika Api


Akar dari krisis ini, dapat dilacak dari cara pandang mekanistik sejak era Revolusi Ilmiah. Francis Bacon dan René Descartes membelah dunia: manusia diposisikan sebagai subjek berakal dan berdaulat (res cogitans), sementara alam non-manusia dipreteli status moralnya menjadi sekadar materi mati (res extensa) tak berjiwa (Descartes, 1637/1998).

Dalam perkembangannya, rasionalitas Cartesian berpadu dengan logika kapitalisme ekstraktif. Hutan tropis, sungai purba, dan bentang rawa gambut kehilangan martabat asali; serta hanya diakui nilainya sejauh dapat dikonversi menjadi angka statistik pertumbuhan ekonomi, royalti kayu, dan dividen perkebunan monokultur (Daly, 1996; Robbins, 2012).

Kebakaran hutan dan lahan, adalah manifestasi dari cara kerja rasionalitas antroposentris eksploitatif. Bagi spekulan lahan dan korporasi monokultur, membakar lahan rawa gambut adalah tindakan paling rasional secara ekonomi, karena memangkas biaya pembersihan lahan (land clearing) lebih dari 90 persen dibandingkan teknologi nir-bakar (Purnomo et al., 2017).

Inilah ironi peradaban: mengejar efisiensi biaya jangka pendek, jutaan hektar spons raksasa alami puluhan ribu tahun dikeringkan lalu dibakar (smouldering combustion), melepaskan gas racun ke udara (Page & Hooijer, 2016; Rein, 2013). Alam diperlakukan layaknya budak, menanggung eksternalitas dari akumulasi kekayaan segelintir pihak (Peluso & Vandergeest, 2020).

Menuju Deep Ecology

Untuk mengakhiri siklus kehancuran ini, dibutuhkan lompatan kesadaran ontologis: berpindah dari antroposentrisme menuju ekosentrisme. Arne Naess (1973), melalui gagasan Deep Ecology, meruntuhkan hierarki piramidal yang menempatkan manusia di puncak ciptaan.

Deep Ecology mendalilkan bahwa seluruh makhluk hidup, dan sistem penopang biosfer memiliki nilai intrinsik (inherent value). Nilai yang melekat pada dirinya sendiri, mutlak, dan merdeka dari segala perhitungan utilitas, fungsi pasar, atau kegunaan ekonomis bagi manusia (Naess, 1989; Devall & Sessions, 1985).

Dalam perspektif ekosentris, ekosistem rawa gambut tropis bukan sebidang tanah terlantar (wasteland) untuk dieksploitasi, melainkan subjek ekologis (ecological subject) yang memiliki hak inheren untuk eksis dan mempertahankan integritas hidrologis alaminya (Stone, 1972; Cullinan, 2011). Mengeringkan gambut hingga terbakar, adalah kejahatan Ekosida (Ecocide), pemusnahan massal terhadap fondasi kehidupan keanekaragaman hayati (Higgins, 2010).
 
Manusia bukanlah penguasa biosfer (conqueror), bagian yang setara dengan elemen lain dari jaring-jaring kehidupan kosmik (plain member of the biotic community) (Leopold, 1949). Melalui kesadaran realisasi-diri ekologis (Self-Realization), membakar hutan pada hakikatnya adalah tindakan melukai dan memutilasi tubuh kita sendiri.

Meracuni Masa Depan

Krisis ekologis tidak hanya melanggar batas etika spasial, antara manusia dan alam, tetapi juga menghancurkan batas etika temporal antargenerasi. Edith Brown Weiss (1989) menegaskan doktrin amanah planet (planetary trusteeship), setiap generasi manusia hari ini memegang bumi sebagai wali amanat (trustees) bagi generasi masa depan.
 
Kita tidak pernah mewarisi hak milik mutlak atas bumi, yang dimiliki hanyalah hak pakai (usufructuary rights) dan dibatasi kewajiban konservasi fundamental (Brown Weiss, 1989): (i) menjaga keberagaman basis sumber daya alam hayati bagi generasi masa depan, (ii) memastikan bumi diwariskan dalam kualitas fisik, atmosferik, dan ekologis yang baik, dan (iii) membuka akses yang adil bagi generasi mendatang, untuk menikmati keindahan serta daya dukung alam.
              
Dalam era lompatan teknologi raksasa di mana daya rusak manusia telah mencapai skala biosferik, Hans Jonas (1984) dalam The Imperative of Responsibility memperingatkan bahwa etika tradisional yang hanya mengatur hubungan tatap muka sesaat antar-manusia (inter-human ethics) telah kehilangan relevansinya.

Jonas mengajukan panduan heuristika ketakutan (heuristics of fear). Ketika nasib biosfer dipertaruhkan, pembuat kebijakan wajib mendengarkan proyeksi ancaman kehancuran terburuk (worst-case scenario) ketimbang terbuai oleh kalkulasi optimisme ekonomi jangka pendek.

Prinsip kehati-hatian mutlak (precautionary principle) wajib ditegakkan tanpa kompromi, terutama ketika berdampak pada keruntuhan ekologis ireversibel, (Jonas, 1984; Westra, 2004).

Krisis kebakaran hutan dan degradasi biosfer, membuka tabir ilusi peradaban: bahwa manusia dapat terus makmur di atas bumi yang sekarat. Kita diperhadapkan pada pilihan: mempertahankan arogansi antroposentrisme yang rakus, atau bertobat secara ontologis dengan mengadopsi ekosentrisme, mematuhi etika tanggung jawab dalam menunaikan amanah keadilan antargenerasi.

Bumi bukanlah tanah jarahan tanpa batas, melainkan titipan yang menuntut penghormatan tertinggi dari peradaban manusia.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya