Berita

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Istimewa)

Politik

Curiga Karhutla Disengaja, Pelaku Harus Disanksi Pidana

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 07:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri didesak mengusut tuntas penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan. 

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, meminta pihak yang terbukti sengaja membakar lahan untuk membuka areal dikenai sanksi tegas.

“Kebakaran hutan ini tiap tahun terjadi dan bisa diprediksi. Seharusnya bisa diantisipasi. Terlalu mencurigakan kalau semua titik karhutla hanya kecelakaan dan tidak disengaja,” ujar Rajiv, Minggu, 22 Agustus 2026.


Menurut dia, Kemenhut perlu menelusuri wilayah yang terbakar, terutama yang kemudian mengalami perubahan fungsi atau pembukaan lahan. Penelusuran tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kesengajaan dalam pembakaran.

“Saya justru curiga pembakaran hutan ini disengaja untuk membuka lahan. Kemenhut harus bekerja sama dengan Polri mengusut pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran lahan ini,” tegasnya.

Rajiv juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, pelaku, termasuk perusahaan, harus dikenai sanksi pidana dan pencabutan izin sesuai ketentuan.

“Orang maupun perusahaan ini tidak boleh hanya disanksi administratif. Harus ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan penjara, agar ada efek jera,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya