Berita

Ilustrasi

Hukum

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bareskrim Polri harus segera mengusut dugaan penipuan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang diduga melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, aparat penegak hukum harus memproses laporan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Siapa pun dia, kalau memang ada potensi, atau terlihat terduga bersalah dengan bukti yang kuat, maka kepolisian harus proses. Proses dong,” kata Isnur dikutip Sabtu 22 Agustus 2026.


Menurut Isnur, proses hukum terhadap laporan tersebut tidak hanya perlu dilakukan dari sisi pidana. Jika terlapor terbukti merupakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran, aspek kepegawaian atau etik juga harus ditindaklanjuti.

Isnur menilai, laporan dugaan penipuan investasi tersebut menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Kapolri untuk menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal Polri mampu menangani persoalan hukum yang melibatkan anggotanya.

“Jadi Kadiv Propam, Irwasum, Bareskrim harus tegas mengusut dan menindak ini, jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut relasi dengan pihak luar negeri, bisa mencoreng nama Indonesia di luar negeri,” kata Isnur.

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes Pol berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya