Berita

Anggota Komisi IV DPR Arif Rahman. (Foto: Istimewa)

Politik

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 16:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta melakukan evaluasi serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun.

Anggota Komisi IV DPR Arif Rahman meminta karhutla tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman. 

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.


“Karhutla terus berulang setiap tahun. Menurut saya, ini tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman,” tegas Arif saat dihubungi RMOL, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla setiap tahun, termasuk memastikan adanya sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran.

“Harus ada evaluasi serius terhadap penanganan Karhutla setiap tahunnya, sekaligus sanksi yang tegas dan berat bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran,” tegas Legislator Nasdem ini.

Arif menilai dampak karhutla tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Bahkan, khususnya di wilayah Kalimantan, asap karhutla berpotensi meluas hingga ke negara tetangga. Kondisi tersebut, kata Arif, dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas dan berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia.

Atas dasar itu, Arif meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak dini.

“Kita tidak boleh terus mengulang persoalan yang sama setiap tahun. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan harus diperketat, dan siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 19 Agustus 2026, terdapat total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kalimantan. 

Terdiri dari 767 titik di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 di Kalimantan Tengah, 34 di Kalimantan Selatan dan 17 di Kalimantan Utara. 

Luas karhutla tercatat mencapai sekitar 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama 2026. Dari angka tersebut, sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada Juli, dengan sekitar 57 persen di antaranya berada di kawasan hutan.

Bahkan hingga 10 Agustus 2026, Indonesia telah mencatat 1.306 titik panas atau hotspot sepanjang Agustus. Angka tersebut meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya