Berita

Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Sky News)

Dunia

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pangeran Harry dan enam penggugat lainnya, termasuk musisi Elton John, diwajibkan membayar 9,5 juta Poundsterling atau sekitar 18 juta Dolar AS (Rp317,6 miliar) kepada penerbit Daily Mail setelah kalah dalam gugatan pelanggaran privasi di Pengadilan Tinggi London.

Hakim Matthew Nicklin memerintahkan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 28 Agustus 2026. Para penggugat juga masih menghadapi kemungkinan biaya hukum tambahan hingga 25 juta Poundsterling atau sekitar 47,5 juta Dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut harus dibayarkan, total kewajiban mereka dapat mencapai sekitar 65 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,1 triliun.


Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Associated Newspapers, penerbit Daily Mail, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk memperoleh informasi pribadi, termasuk melalui peretasan telepon.

Namun, setelah menjalani persidangan selama 11 minggu, para penggugat gagal membuktikan seluruh 97 klaim yang diajukan.

Dalam putusan sebelumnya pada 7 Juli, Nicklin menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menilai terdapat kemungkinan informasi yang diterbitkan Daily Mail diperoleh dari sumber yang sah.

Dalam putusan mengenai biaya perkara, Nicklin kembali mengkritik para penggugat. Ia menyebut sejumlah klaim bersifat "spekulatif" dan menilai kegagalan menarik tuduhan serius yang tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Perilaku itu sangat tidak masuk akal," kata Nicklin, dikutip dari 9News, Sabtu 22 Agustus 2026.

Associated Newspapers menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan telak" bagi Daily Mail dan para jurnalisnya.

Selain Harry dan Elton John, gugatan tersebut melibatkan David Furnish, Sadie Frost, Liz Hurley, Doreen Lawrence, dan Simon Hughes.

Para penggugat masih memiliki waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya