Berita

Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Sky News)

Global

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pangeran Harry dan enam penggugat lainnya, termasuk musisi Elton John, diwajibkan membayar 9,5 juta Poundsterling atau sekitar 18 juta Dolar AS (Rp317,6 miliar) kepada penerbit Daily Mail setelah kalah dalam gugatan pelanggaran privasi di Pengadilan Tinggi London.

Hakim Matthew Nicklin memerintahkan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 28 Agustus 2026. Para penggugat juga masih menghadapi kemungkinan biaya hukum tambahan hingga 25 juta Poundsterling atau sekitar 47,5 juta Dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut harus dibayarkan, total kewajiban mereka dapat mencapai sekitar 65 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,1 triliun.


Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Associated Newspapers, penerbit Daily Mail, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk memperoleh informasi pribadi, termasuk melalui peretasan telepon.

Namun, setelah menjalani persidangan selama 11 minggu, para penggugat gagal membuktikan seluruh 97 klaim yang diajukan.

Dalam putusan sebelumnya pada 7 Juli, Nicklin menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menilai terdapat kemungkinan informasi yang diterbitkan Daily Mail diperoleh dari sumber yang sah.

Dalam putusan mengenai biaya perkara, Nicklin kembali mengkritik para penggugat. Ia menyebut sejumlah klaim bersifat "spekulatif" dan menilai kegagalan menarik tuduhan serius yang tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Perilaku itu sangat tidak masuk akal," kata Nicklin, dikutip dari 9News, Sabtu 22 Agustus 2026.

Associated Newspapers menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan telak" bagi Daily Mail dan para jurnalisnya.

Selain Harry dan Elton John, gugatan tersebut melibatkan David Furnish, Sadie Frost, Liz Hurley, Doreen Lawrence, dan Simon Hughes.

Para penggugat masih memiliki waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya