Berita

Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Sky News)

Dunia

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pangeran Harry dan enam penggugat lainnya, termasuk musisi Elton John, diwajibkan membayar 9,5 juta Poundsterling atau sekitar 18 juta Dolar AS (Rp317,6 miliar) kepada penerbit Daily Mail setelah kalah dalam gugatan pelanggaran privasi di Pengadilan Tinggi London.

Hakim Matthew Nicklin memerintahkan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 28 Agustus 2026. Para penggugat juga masih menghadapi kemungkinan biaya hukum tambahan hingga 25 juta Poundsterling atau sekitar 47,5 juta Dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut harus dibayarkan, total kewajiban mereka dapat mencapai sekitar 65 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,1 triliun.


Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Associated Newspapers, penerbit Daily Mail, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk memperoleh informasi pribadi, termasuk melalui peretasan telepon.

Namun, setelah menjalani persidangan selama 11 minggu, para penggugat gagal membuktikan seluruh 97 klaim yang diajukan.

Dalam putusan sebelumnya pada 7 Juli, Nicklin menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menilai terdapat kemungkinan informasi yang diterbitkan Daily Mail diperoleh dari sumber yang sah.

Dalam putusan mengenai biaya perkara, Nicklin kembali mengkritik para penggugat. Ia menyebut sejumlah klaim bersifat "spekulatif" dan menilai kegagalan menarik tuduhan serius yang tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Perilaku itu sangat tidak masuk akal," kata Nicklin, dikutip dari 9News, Sabtu 22 Agustus 2026.

Associated Newspapers menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan telak" bagi Daily Mail dan para jurnalisnya.

Selain Harry dan Elton John, gugatan tersebut melibatkan David Furnish, Sadie Frost, Liz Hurley, Doreen Lawrence, dan Simon Hughes.

Para penggugat masih memiliki waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya