Berita

Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube Sky News)

Dunia

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pangeran Harry dan enam penggugat lainnya, termasuk musisi Elton John, diwajibkan membayar 9,5 juta Poundsterling atau sekitar 18 juta Dolar AS (Rp317,6 miliar) kepada penerbit Daily Mail setelah kalah dalam gugatan pelanggaran privasi di Pengadilan Tinggi London.

Hakim Matthew Nicklin memerintahkan pembayaran tersebut dilakukan paling lambat 28 Agustus 2026. Para penggugat juga masih menghadapi kemungkinan biaya hukum tambahan hingga 25 juta Poundsterling atau sekitar 47,5 juta Dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut harus dibayarkan, total kewajiban mereka dapat mencapai sekitar 65 juta Dolar AS atau sekitar Rp1,1 triliun.


Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Associated Newspapers, penerbit Daily Mail, yang diduga menggunakan cara ilegal untuk memperoleh informasi pribadi, termasuk melalui peretasan telepon.

Namun, setelah menjalani persidangan selama 11 minggu, para penggugat gagal membuktikan seluruh 97 klaim yang diajukan.

Dalam putusan sebelumnya pada 7 Juli, Nicklin menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia juga menilai terdapat kemungkinan informasi yang diterbitkan Daily Mail diperoleh dari sumber yang sah.

Dalam putusan mengenai biaya perkara, Nicklin kembali mengkritik para penggugat. Ia menyebut sejumlah klaim bersifat "spekulatif" dan menilai kegagalan menarik tuduhan serius yang tidak lagi dapat dibuktikan sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

"Perilaku itu sangat tidak masuk akal," kata Nicklin, dikutip dari 9News, Sabtu 22 Agustus 2026.

Associated Newspapers menyambut putusan tersebut sebagai "kemenangan telak" bagi Daily Mail dan para jurnalisnya.

Selain Harry dan Elton John, gugatan tersebut melibatkan David Furnish, Sadie Frost, Liz Hurley, Doreen Lawrence, dan Simon Hughes.

Para penggugat masih memiliki waktu hingga 2 Oktober 2026 untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya