Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok dengan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial N (20) dan F (19) pada Rabu, 12 Agustus 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Jualan Tembakau Sintetis di Depok

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat. Dua pemuda berinisial N (20) dan F (19) ditangkap pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mencurigai dua orang pria di lokasi.

Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan tiga unit telepon seluler.


"Polda Metro Jaya telah mengamankan dua remaja inisial N (20) dan F (19 sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangan resmi, Jumat 21 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, N diduga berperan sebagai pihak yang menguasai tembakau sintetis tersebut. Sementara F diduga bertugas sebagai kurir untuk mengirim atau menempelkan paket narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya