Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok dengan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial N (20) dan F (19) pada Rabu, 12 Agustus 2026 (Foto: Dok Istimewa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Jualan Tembakau Sintetis di Depok

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok, Jawa Barat. Dua pemuda berinisial N (20) dan F (19) ditangkap pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mencurigai dua orang pria di lokasi.

Saat diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan tiga unit telepon seluler.


"Polda Metro Jaya telah mengamankan dua remaja inisial N (20) dan F (19 sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangan resmi, Jumat 21 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, N diduga berperan sebagai pihak yang menguasai tembakau sintetis tersebut. Sementara F diduga bertugas sebagai kurir untuk mengirim atau menempelkan paket narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya