Berita

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: istimewa)

Hukum

Polri Tangani 40 Perkara Karhutla, 29 Orang Jadi Tersangka

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran. Hingga 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara karhutla yang tengah ditangani Polri.

“Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dari keseluruhan perkara tersebut, penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau. Data tersebut menunjukkan proses penegakan hukum terhadap dugaan karhutla terus berjalan seiring dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.


Langkah Polri dibantu TNI yang terus memproses perkara karhutla di sejumlah daerah patut diapresiasi. Penegakan hukum ini perlu diperkuat sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karhutla membutuhkan kerja bersama dan respons yang cepat. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TNI dan Polri yang terus hadir bersama kami di lapangan, baik dalam operasi pemadaman maupun dalam mendukung upaya penanganan karhutla secara menyeluruh,” ungkapnya. 

Kerja sama Kementerian Kehutanan dengan TNI dan Polri diwujudkan melalui operasi pemadaman darat yang melibatkan personel gabungan Manggala Agni, BNPB/BPBD, TNI/Polri, Masyarakat Peduli Api, dan pemerintah daerah. 

Sepanjang Agustus 2026, operasi tersebut dilakukan secara intensif di enam provinsi rawan karhutla, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Keterlibatan TNI dan Polri juga terlihat dalam penanganan kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tim terpadu yang terdiri atas Manggala Agni, Balai TNBTS, BPBD, BNPB, relawan Masyarakat Peduli Api, TNI, dan Polri bekerja bersama menangani kebakaran.

“Di lapangan, kekuatan personel menjadi sangat penting untuk memastikan api dapat segera ditangani. Sinergi TNI, Polri, Manggala Agni, BNPB, pemerintah daerah dan masyarakat menunjukkan bahwa karhutla tidak bisa dihadapi sendiri-sendiri,” ujar Raja Antoni.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya