Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah baju putih). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Awal September 2026

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum baru bagi jasa transportasi online (ojol) dapat diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bakal memimpin langsung proses harmonisasi regulasi tersebut usai pembahasan finalisasi rampung bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

"Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco," ujar Prasetyo usai rapat koordinasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Prasetyo menegaskan, proses harmonisasi akan digenjot secepat mungkin agar aturan tersebut bisa segera disahkan sebagai jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi maupun pengusaha aplikator.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan aturan komprehensif ini telah memasuki tahap akhir. Cakupannya tak sekadar angkutan penumpang, melainkan mencakup jasa pengiriman barang dan makanan.

Dalam skema pembagian kewenangan yang disepakati, penetapan tarif angkutan barang dan makanan berada di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara untuk tarif angkutan penumpang tetap diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, para pengemudi angkutan online nantinya akan dinaungi dan membina diri di bawah payung Kementerian UMKM.

Guna menyempurnakan draf aturan, pemerintah memastikan proses harmonisasi akan melibatkan asosiasi atau perwakilan pengemudi ojol serta jajaran perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diteken Presiden.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya