Berita

Ilustrasi Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 10:15 WIB | OLEH: TIFANI

Masyarakat dapat mengajukan perubahan data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) apabila data yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Status desil menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. 

Karena itu, ketidaksesuaian kondisi ekonomi dengan data desil dapat memengaruhi penentuan penerima manfaat program pemerintah. Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi atau menemukan adanya data yang tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran data. 


Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan dan Dinas Sosial.

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online

Pembaruan data secara daring dapat dilakukan melalui fitur Usul Sanggah pada aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Cari dan instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru".
  3. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lampirkan foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP sesuai dengan petunjuk dalam aplikasi.
  5. Tunggu proses verifikasi hingga akun dinyatakan aktif.
  6. Login menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.
  7. Pilih opsi "Usulkan Pembaruan" pada dashboard utama.
  8. Jawab pertanyaan mengenai kondisi sosial ekonomi sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  9. Periksa kembali data yang dimasukkan, kemudian kirim pengajuan.
Setelah pengajuan dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya.

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Offline

Masyarakat yang mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi Cek Bansos dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan. Berikut tata caranya:
  1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.
  2. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
  3. Temui petugas yang menangani pengelolaan data sosial.
  4. Sampaikan permohonan pembaruan data kesejahteraan karena kondisi saat ini sudah tidak sesuai dengan status desil yang tercatat.
  5. Data dan kondisi pemohon akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk mendapatkan validasi.
  6. Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat daerah, data akan dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.
  7. Perubahan Desil Tidak Terjadi Secara Instan
Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat angka desil berubah pada hari yang sama. Proses perubahan melibatkan verifikasi kondisi sosial ekonomi berdasarkan sejumlah variabel. 

Data yang diajukan akan diproses melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Pemeringkatan desil juga dilakukan secara berkala. Berdasarkan data tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemeringkatan ulang desil setiap tiga bulan.

Karena itu, masyarakat yang sudah mengajukan pembaruan data perlu menunggu proses verifikasi dan pemutakhiran selesai. Setelah mengajukan pembaruan, masyarakat dapat memantau perkembangan status data secara berkala melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan penting dilakukan untuk mengetahui apakah data sosial ekonomi yang diajukan sudah mengalami pembaruan. Masyarakat juga disarankan memastikan informasi yang diberikan saat pengajuan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya