Berita

Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kesepakatan itu diambil Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR tidak hanya melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikannya secara keseluruhan.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU.


"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sejumlah perbaikan tersebut antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Panja juga melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, serta penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.

Laporan harmonisasi disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Hasil harmonisasi kemudian disetujui fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg.

Jika disetujui paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya