Berita

Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kesepakatan itu diambil Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR tidak hanya melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikannya secara keseluruhan.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU.


"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sejumlah perbaikan tersebut antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Panja juga melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, serta penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.

Laporan harmonisasi disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Hasil harmonisasi kemudian disetujui fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg.

Jika disetujui paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya