Berita

Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 10:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disusun sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kesepakatan itu diambil Panitia Kerja (Panja) RUU Migas dalam rapat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. DPR tidak hanya melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Migas yang berlaku, tetapi menyiapkan regulasi baru untuk menggantikannya secara keseluruhan.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan Panja telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah RUU.


"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.

Sejumlah perbaikan tersebut antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Panja juga melakukan koreksi rujukan pasal, penyeragaman istilah, serta penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU.

Laporan harmonisasi disusun sesuai kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Dengan hasil tersebut, Panja menilai RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Hasil harmonisasi kemudian disetujui fraksi-fraksi dalam rapat pleno Baleg.

Jika disetujui paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, Pimpinan DPR akan menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya