Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat 7 Agustus 2026 kepada 490 pemerintah kabupaten/kota.

"Hari Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.


Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak memberikan nominal yang sama kepada seluruh daerah. Besaran bantuan ditentukan setelah Kementerian Keuangan melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, termasuk memperhitungkan kekurangan anggaran yang dihadapi.

Dengan skema tersebut, bantuan yang diberikan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Kita pelajarin APBD-nya seperti apa, kekurangannya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji (pegawai) PPPK dan lain-lain," imbuhnya.

Purbaya juga memberikan gambaran mengenai perbedaan nominal bantuan yang diterima masing-masing daerah. Kabupaten Kupang, misalnya, mendapatkan bantuan sekitar Rp193 miliar. Sementara itu, salah satu wilayah kota mendapatkan alokasi sekitar Rp17 miliar.

Perbedaan tersebut, lanjut Purbaya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas persoalan sejumlah Pemda yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Namun, ia menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi bantuan dari pemerintah pusat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya