Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat 7 Agustus 2026 kepada 490 pemerintah kabupaten/kota.

"Hari Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.


Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak memberikan nominal yang sama kepada seluruh daerah. Besaran bantuan ditentukan setelah Kementerian Keuangan melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, termasuk memperhitungkan kekurangan anggaran yang dihadapi.

Dengan skema tersebut, bantuan yang diberikan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Kita pelajarin APBD-nya seperti apa, kekurangannya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji (pegawai) PPPK dan lain-lain," imbuhnya.

Purbaya juga memberikan gambaran mengenai perbedaan nominal bantuan yang diterima masing-masing daerah. Kabupaten Kupang, misalnya, mendapatkan bantuan sekitar Rp193 miliar. Sementara itu, salah satu wilayah kota mendapatkan alokasi sekitar Rp17 miliar.

Perbedaan tersebut, lanjut Purbaya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas persoalan sejumlah Pemda yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Namun, ia menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi bantuan dari pemerintah pusat.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya