Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut telah disalurkan secara serentak pada Jumat 7 Agustus 2026 kepada 490 pemerintah kabupaten/kota.

"Hari Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.


Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak memberikan nominal yang sama kepada seluruh daerah. Besaran bantuan ditentukan setelah Kementerian Keuangan melihat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, termasuk memperhitungkan kekurangan anggaran yang dihadapi.

Dengan skema tersebut, bantuan yang diberikan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Kita pelajarin APBD-nya seperti apa, kekurangannya seperti apa, kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji (pegawai) PPPK dan lain-lain," imbuhnya.

Purbaya juga memberikan gambaran mengenai perbedaan nominal bantuan yang diterima masing-masing daerah. Kabupaten Kupang, misalnya, mendapatkan bantuan sekitar Rp193 miliar. Sementara itu, salah satu wilayah kota mendapatkan alokasi sekitar Rp17 miliar.

Perbedaan tersebut, lanjut Purbaya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bantuan tersebut diberikan sebagai respons atas persoalan sejumlah Pemda yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.

Namun, ia menegaskan dana Rp20,5 triliun tersebut bukan merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun tambahan Transfer ke Daerah (TKD), tetapi bantuan dari pemerintah pusat.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya