Rudy Tanoesoedibjo usai diperiksa KPK. (Foto: Istimewa)
Kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Rudy Tanoe telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Usai pemeriksaan, Rudy memilih tidak memberikan banyak tanggapan terkait materi pemeriksaan. Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik dan penasihat hukumnya.
"Nggak ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 11 Agustus 2026.
Sementara itu, penasihat hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang mengatakan, pemeriksaan telah berjalan dengan baik dan seluruh materi yang ditanyakan penyidik telah diklarifikasi.
"Jadi tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi semua sudah berjalan dengan baik. Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya. Jadi nggak ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya klarifikasi ya kita kembali," kata Ricky.
Ia menegaskan, tidak ada hal signifikan yang terjadi selama proses pemeriksaan. Menurutnya, Rudy Tanoe telah memberikan seluruh penjelasan yang dibutuhkan penyidik.
"Nggak ada hal-hal lain, nggak ada yang signifikan ada klarifikasi aja," ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, penasihat hukum Rudy enggan mengungkapkannya.
"Itu rahasia penyidik yang penting kita sudah klarifikasi udah selesai semua semua kita jelaskan ga ada hal-hal yang signifikan kita kan saksi pada yang lain. Bukan yang bersangkutan tapi kepada yang lain memberikan penjelasan semua berjalan dengan baik dan penyidik juga kooperatif," pungkasnya.
Rudy Tanoe sebelumnya mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan alasan pemeriksaan kesehatan.
Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar ini.
Pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe.
Sedangkan pada 12 Februari 2026, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe dan dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.
Dua tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, dan Edi Suharto selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.