Berita

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

JPU KPK Bongkar Dugaan Gus Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS 'Amankan' Pansus Haji

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta Dolar AS atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tahun 2024.

Dugaan tersebut diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

JPU mengatakan, DPR membentuk Pansus Angket Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata Jaksa KPK.

Menurut JPU, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta pejabat eselon II di lingkungan Kemenag.

Dalam rapat tersebut, dibahas rumusan jawaban yang akan disampaikan untuk menghadapi kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR, termasuk mengenai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," jelas Jaksa KPK.

Tak hanya menyiapkan jawaban menghadapi Pansus, JPU mendakwa Gus Yaqut juga menyiapkan uang dalam jumlah fantastis.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah 1.000.000 dolar AS melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ungkap Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Pansus Angket Haji tahun 2024 kemudian menerbitkan kesimpulan mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pansus juga mendorong sistem penetapan kuota haji yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama dalam pengalokasian kuota tambahan untuk haji khusus.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Gus Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS. Sementara sejumlah pihak lain dan korporasi juga disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya