Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyiapkan uang sebesar 1 juta Dolar AS atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji tahun 2024.
Dugaan tersebut diungkap JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
JPU mengatakan, DPR membentuk Pansus Angket Haji tahun 2024 pada 9 Juli 2024. Pembentukan Pansus didorong adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," kata Jaksa KPK.
Menurut JPU, Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menteri Agama, serta pejabat eselon II di lingkungan Kemenag.
Dalam rapat tersebut, dibahas rumusan jawaban yang akan disampaikan untuk menghadapi kemungkinan pertanyaan Pansus Angket DPR, termasuk mengenai pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," jelas Jaksa KPK.
Tak hanya menyiapkan jawaban menghadapi Pansus, JPU mendakwa Gus Yaqut juga menyiapkan uang dalam jumlah fantastis.
"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah 1.000.000 dolar AS melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," ungkap Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Pansus Angket Haji tahun 2024 kemudian menerbitkan kesimpulan mengenai dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya revisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pansus juga mendorong sistem penetapan kuota haji yang lebih terbuka dan akuntabel, terutama dalam pengalokasian kuota tambahan untuk haji khusus.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Gus Yaqut sendiri didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS. Sementara sejumlah pihak lain dan korporasi juga disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.