Berita

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)

Politik

Gibran Harusnya Mundur Jika Tahu Diri dan Tahu Malu

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali disorot Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.

Menurut Denny, putusan MK tersebut hingga kini masih menjadi persoalan serius dalam ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai proses tersebut membuat publik dipaksa menerima pencalonan Gibran dengan mengubah atau “membengkokkan” aturan konstitusi.

“Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Karena dengan keputusan MK tersebut Gibran Rakabuming yang merupakan anak Jokowi bisa melenggang menjadi wakil presiden,” ujar Denny di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 11 Agustus 2026.


Ia menilai aturan konstitusi semestinya memiliki kedudukan yang sakral dan tidak boleh diubah demi kepentingan politik sesaat.

“Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi. Dalam tataran ketatanegaraan itu harusnya punya nilai sakral yang harus dihormati,” katanya.

Denny juga menilai kapasitas Gibran masih membutuhkan waktu untuk mencapai level sebagai pemimpin nasional. Menurutnya, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak terlepas dari kalkulasi politik Prabowo Subianto untuk memenangkan kontestasi.

“Masuknya Gibran ini karena Prabowo menganggap Gibran itu golden ticket untuk kemenangan 2024. Bukan karena ingin mendapatkan dukungan Jokowi pribadi, tapi Jokowi sebagai presiden kala itu punya akses terhadap aparat kekuasaan dan anggaran,” ungkapnya.

Denny menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya pergeseran dalam praktik demokrasi Indonesia. Ia menyebut kontestasi politik saat ini semakin dipengaruhi oleh kekuatan uang dan dugaan praktik kecurangan.

“Menangnya pemilu kita itu sekarang ada strateginya politik uang atau politik curang,” ujarnya.

Menurut Denny, kondisi tersebut merupakan persoalan bersama yang perlu segera dikoreksi agar demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia kembali berada pada jalur yang semestinya.

“Karena ini kepentingan sesaat, menurut saya harus diluruskan. Ini dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi segera kalau kita ingin Indonesia punya harapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden. Ia menegaskan konstitusi mengatur wakil presiden akan menggantikan presiden apabila jabatan Presiden mengalami kekosongan.

Karena itu, Denny menilai potensi perbedaan kepentingan antara Prabowo dan Gibran maupun dengan keluarga Jokowi bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perjalanan pemerintahan.

“Jika posisi presiden terjadi kekosongan maka konstitusi kita mengatur bahwa wakil presiden yang naik. Jadi potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin,” katanya.

Denny pun menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena posisi Gibran sebagai wakil presiden membuatnya memiliki konsekuensi konstitusional yang besar apabila terjadi sesuatu terhadap Presiden Prabowo.

Denny menegaskan, persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua pilihan. Menurutnya, jika Gibran tidak memilih mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden, maka opsi lainnya adalah dilakukan upaya untuk memundurkannya dari jabatan tersebut.

"Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya