Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada rencana khusus untuk memungut pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada RMOL pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Inge menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan juga tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat,
Menurutnya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP turut mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," jelasnya.
Karena itu, Inge menegaskan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
Selain itu Inge menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan adalah objek pajak yang dikenai PPh final sebesar 10 persen.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan akan memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut akan menyasar kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Ia mencontohkan potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan yang menjadi objek pajak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat 7 Agustus 2026.