Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Rumah Kontrakan di 2027

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 12:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada rencana khusus untuk memungut pajak kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis kepada RMOL pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Inge menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan juga tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat,

Menurutnya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP turut mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," jelasnya.

Karena itu, Inge menegaskan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

Selain itu Inge menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan adalah objek pajak yang dikenai PPh final sebesar 10 persen.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan akan memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut akan menyasar kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Ia mencontohkan potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan yang menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat 7 Agustus 2026.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya