Berita

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Komisi XI DPR Tegaskan APBD Harus Berbuah Pelayanan Publik

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 10:46 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pengelolaan anggaran pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada persoalan penyerapan. Anggaran harus diwujudkan menjadi pelayanan publik yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, anggaran publik harus terlihat hasilnya melalui berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.

"Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara," kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026. 


Pengelolaan anggaran, lanjut dia, juga memiliki konsekuensi administratif, hukum, dan moral. Karena itu, setiap pengelola anggaran harus memahami serta mematuhi ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Misbakhun juga mengingatkan pentingnya fungsi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

"Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola," tegasnya.

Ia menekankan, APBN maupun APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.

"Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat," sambungnya.

Penekanan tersebut menjadi relevan di tengah tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat kepada 546 daerah dengan total Rp18,9 triliun. Tambahan tersebut diberikan melalui skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan tambahan TKD tersebut terutama ditujukan untuk membantu daerah memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya