Berita

Gedung kura-kura DPR. (Foto: Net)

Politik

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kelompok yang terindikasi melakukan praktik terorganisasi penyebaran hoaks di media sosial (medsos) harus ditindak tegas. Termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memroduksi konten bermuatan pidana.  

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Komdigi, dan seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu meminta pihak terkait tidak hanya menghapus konten hokas. Pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dijerat secara pidana. 


"Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi kamtibmas dan ekosistem demokrasi,” ungkap Sahroni.

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

"Semua itu (kritik) harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” ujarnya.

Sahroni menegaskan, kritik dalam sebuah negara yang menganut demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, masukan yang disampaikan harus bersifat membangun dan tidak hoaks.

“Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena berdasarkan dari kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Itu justru merusak demokrasi," tukas Sahroni.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap indikasi praktik terorganisir dalam penyebaran hoaks di media sosial, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten bermuatan pidana. 

Temuan itu muncul dalam pengusutan kasus yang menyeret 10 orang sebagai tersangka dari total 28 penggiat media sosial yang diperiksa selama periode Juni hingga Agustus 2026. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi secara terorganisir dengan pembagian peran yang terstruktur, mulai dari penyedia dana hingga pelaksana teknis di media sosial.

"Para tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA dengan peran masing-masing, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun, editor, hingga jasa akselerasi komentar," kata Iman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya