Berita

Keluarga dari mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris. (Foto: Istimewa)

Hukum

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pihak keluarga mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Agus Akhyudi. 

Sebab, melalui surat penetapan eksekusi yang dibuat Agus Akhyudi, sertifikat dari tanah dan bangunan milik dari keluarga almarhum Kemal Idris, bisa kembali. 

Penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin 10 Agustus 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan sertifikat ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor: 154/Pdt.Eks./2025 Jo Nomor:686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor: 1197/Pd/2023/PT.DKI Jo Nomor: 5135 K/Pd/2024. 


"Akhirnya sertifikat hak milik atau SHM milik ahli waris Bapak Kemal Idris bisa kembali," kata kuasa hukum keluarga Letjen (Purn) Kemal Idris, Yayan Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Adapun Yayan bersama Advokat Verridiano, merupakan kuasa hukum dari anak almarhum Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, yang merupakan pemohon eksekusi. 

"Walau perjuangannya tak mudah, akhirnya klien kami memperoleh keadilan yang memang merupakan haknya," kata Yayan. 

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel mengeluarkan perintah eksekusi putusan yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor.686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Jo Nomor: 1197/Pdt/2022/PT. DKI.Jo Nomor: 5135 K/Pdt/2024. Melalui penetapan itu, akhirnya SHM milik keluarga atau ahli waris dari Kemal Idris, bisa kembali dikuasai. 

"Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Penarikan Kepada Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor: 192/Pondok Pinang, gambar situasi nomor: 3366/1985, seluas 1.061 M² (seribu enam puluh satu meter persegi) obyek sengketa milik Para Penggugat Tanpa syarat, dan apabila di perlukan dengan bantuan aparat penegak Hukum," demikian petikan surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel.

Eksekusi ini akhirnya dilakukan, karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya sebelumnya pihak PN Jaksel telah memberikan teguran atau aamaning secara sah dan resmi, kepada termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Jaksel, agar melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela. Namun hal itu urung dilakukan. 

Termohon Eksekusi I dalam hal ini, ialah RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H., lalu Rio Febrian sebagai Termohon Eksekusi II, dan kemudian PT Capital Investasi Artha selaku Termohon Eksekusi III. 

Lalu, Firly Amalia sebagai Turut Termohon Eksekusi I dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selaku Turut Termohon Eksekusi II. 

Sementara Para Pemohon Eksekusi, ialah Firrouz Muzzaffar Idris dkk, yang merupakan keluarga atau anak dari Letjen (Purn) Kemal Idris.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan oleh pihak Panitera PN Jaksel pada Rabu 5 Agustus 2026. Eksekusi itu berhasil membawa SHM yang disengketakan, hingga akhirnya sertifikat itu diserahkan kepada pihak keluarga Kemal Idris.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya