Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Insentif Pajak ETF Emas Masih Digodok, DJP Tunggu Restu Purbaya

SENIN, 10 AGUSTUS 2026 | 20:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah tengah menggodok kebijakan insentif pajak untuk instrumen investasi berupa perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau exchange traded fund (ETF) emas non-delivery.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, rencana pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut masih dikoordinasikan dengan unit lain di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, ETF emas dapat dipersamakan dengan surat berharga sehingga berpotensi memperoleh perlakuan pajak yang sama.


"Secara teknis, seharusnya itu (ETF emas) bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.

Bimo mengatakan, pembahasan teknis mengenai mekanisme pemberian insentif pajak tersebut sudah diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Namun, penerapannya masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

"Pembahasan teknis di DJP sudah final, tetapi kan mesti koordinasi dengan DJSEF dan Pak Menteri Keuangan," tegasnya.

Jika nantinya ETF emas dipersamakan dengan surat berharga, instrumen tersebut berpotensi tidak dikenai PPN.

Sebagai informasi, surat berharga tidak termasuk barang kena pajak (BKP) sehingga tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pada Juli 2026 telag mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif fiskal untuk produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas non-delivery.

"Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September," ujarnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, insentif fiskal diperlukan untuk mendukung penguatan peran OJK sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan.

"Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga," pungkasnya.

Untuk diketahui, ETF emas merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.

Melalui instrumen tersebut, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik karena transaksi ETF emas bersifat non-delivery. Namun, investor tetap dapat memperoleh eksposur terhadap perubahan harga emas di pasar global.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya