Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pemerintah tengah menggodok kebijakan insentif pajak untuk instrumen investasi berupa perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau exchange traded fund (ETF) emas non-delivery.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, rencana pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut masih dikoordinasikan dengan unit lain di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, ETF emas dapat dipersamakan dengan surat berharga sehingga berpotensi memperoleh perlakuan pajak yang sama.
"Secara teknis, seharusnya itu (ETF emas) bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
Bimo mengatakan, pembahasan teknis mengenai mekanisme pemberian insentif pajak tersebut sudah diselesaikan oleh Ditjen Pajak. Namun, penerapannya masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
"Pembahasan teknis di DJP sudah final, tetapi kan mesti koordinasi dengan DJSEF dan Pak Menteri Keuangan," tegasnya.
Jika nantinya ETF emas dipersamakan dengan surat berharga, instrumen tersebut berpotensi tidak dikenai PPN.
Sebagai informasi, surat berharga tidak termasuk barang kena pajak (BKP) sehingga tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pada Juli 2026 telag mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif fiskal untuk produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas non-delivery.
"Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September," ujarnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, insentif fiskal diperlukan untuk mendukung penguatan peran OJK sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan.
"Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga," pungkasnya.
Untuk diketahui, ETF emas merupakan instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa dan dirancang untuk mengikuti pergerakan harga emas atau aset yang berkaitan dengan emas.
Melalui instrumen tersebut, investor tidak perlu memiliki atau menyimpan emas secara fisik karena transaksi ETF emas bersifat non-delivery. Namun, investor tetap dapat memperoleh eksposur terhadap perubahan harga emas di pasar global.