“Korban tidak boleh menjadi kurir yang berpindah-pindah membawa persoalannya dari satu instansi ke instansi lain.”
ITULAH pesan yang ingin ditegaskan Polri dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Hukum RI pada Senin, 10 Juli 2026.
Bagi Polri, ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, yang mereka butuhkan bukan hanya proses hukum terhadap pelaku. Namun yang lebih penting adalah bagaimana negara hadir sejak menit pertama laporan diterima, memberikan perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga memastikan korban benar-benar pulih dan dapat kembali menjalani kehidupan yang normal.
Selama ini, kenyataan di lapangan masih belum ideal. Seorang korban sering kali harus berpindah dari kantor polisi ke rumah sakit, kemudian ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, ke rumah aman, ke LPSK, hingga lembaga sosial.
Di setiap tempat, korban kembali diminta menceritakan pengalaman pahit yang sama. Selain melelahkan, kondisi ini juga berpotensi memperparah trauma yang dialami korban. Untuk itu, Polri mendukung penuh lahirnya sistem pelayanan terpadu. Menyatukan seluruh layanan tersebut dalam satu alur kerja yang jelas.
Tujuannya sederhana: masyarakat tidak lagi melihat pelayanan negara sebagai kumpulan instansi yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi sebagai satu tim yang bekerja bersama untuk melindungi korban.
Program percontohan yang sedang berjalan di DKI Jakarta menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, hingga aparat penegak hukum kini duduk bersama membahas setiap kasus yang mengalami hambatan.
Persoalan yang sebelumnya sering berlarut-larut mulai dapat diurai melalui koordinasi lintas instansi. Namun Polri juga mengingatkan bahwa rapat yang rutin bukan tujuan akhir.
“Keberhasilan bukan diukur melalui berapa kali kita rapat. Ukurannya adalah seberapa cepat korban ditolong. Seberapa aman mereka, dan seberapa cepat mereka memperoleh keadilan.”
Membangun Sistem DataMasih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah membangun sistem data yang benar-benar terintegrasi. Saat ini koordinasi masih banyak dilakukan melalui telepon, WhatsApp, surat, atau lembar kerja yang diisi secara manual. Akibatnya, informasi antarinstansi tidak selalu sama dan perkembangan penanganan perkara belum dapat dipantau secara menyeluruh oleh seluruh pihak yang terlibat.
Bagi Polri, teknologi seharusnya mempermudah pelayanan masyarakat. Bukan justru menambah birokrasi. Sehingga dibutuhkan sistem manajemen kasus yang dapat diakses sesuai kewenangan masing-masing instansi agar setiap perkembangan perkara dapat diketahui secara cepat, akurat, dan aman.
Kesinambungan Proses Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesinambungan proses hukum. Penyidikan yang dilakukan Polri tidak boleh terputus ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Oleh sebab itu, Polri mendukung penyempurnaan SKB dengan melibatkan Kejaksaan Republik Indonesia agar koordinasi sejak penyidikan hingga proses persidangan berjalan lebih efektif.
Demikian pula keterlibatan Kementerian Dalam Negeri diperlukan agar pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang sama ketika program ini diterapkan di seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di berkas perkara. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa aman bagi korban.”
Dalam pelayanan kesehatan pun demikian. Rumah Sakit Bhayangkara dan Dokkes Polri selama ini telah memberikan dukungan penting melalui pemeriksaan medikolegal. Ke depan, layanan tersebut diharapkan semakin terhubung dengan rumah sakit daerah, puskesmas, psikolog forensik, pekerja sosial, dan seluruh penyedia layanan sehingga korban tidak perlu menjalani pemeriksaan berulang yang sebenarnya dapat dihindari.
Negara Hadir Membangun Model Pelayanan NasionalPolri juga berpandangan bahwa persoalan biaya tidak boleh menjadi alasan tertundanya pelayanan terhadap korban. Pemeriksaan medis, visum, pendampingan, rumah aman, rehabilitasi, hingga transportasi harus dapat diakses tanpa membebani korban. Negara harus hadir lebih dahulu, bukan meminta korban mencari jalan keluarnya sendiri.
“Korban tidak boleh menunggu karena anggaran belum tersedia. Negara harus bergerak lebih cepat daripada luka yang dialami korban.”
DKI Jakarta saat ini menjadi daerah percontohan. Namun bagi Polri, tujuan akhirnya jauh lebih besar. Pengalaman dari Jakarta harus menjadi dasar membangun model pelayanan nasional yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Tentu saja, replikasi itu harus dilakukan setelah sistem, sumber daya manusia, prosedur, pembiayaan, dan teknologi benar-benar siap. Jangan sampai daerah lain hanya mewarisi masalah yang sama dalam skala yang lebih besar.
Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan Polri sangat sederhana. Masyarakat tidak peduli instansi mana yang paling berperan. Masyarakat menginginkan ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban kekerasan, negara hadir dengan cepat, bekerja sebagai satu kesatuan, melindungi korban, menangkap pelaku, mengawal proses hukum sampai tuntas. Memastikan korban dapat bangkit kembali.
“Negara tidak boleh membiarkan korban berkeliling mencari pertolongan. Justru negaralah yang harus bergerak bersama mendatangi dan melindungi korban.”
Itulah arah perubahan yang sedang dibangun melalui Program Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak. Bagi Polri, keberhasilan program ini bukan sekadar terciptanya sistem baru, melainkan tumbuhnya kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar hadir ketika mereka berada dalam kondisi paling rentan.
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri