Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 16:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan importasi barang, termasuk transaksi yang disebut mengarah kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik kembali meminta keterangan Iskandar HP Sitorus, yang sebelumnya diketahui bertindak sebagai konsultan non-litigasi Blueray Cargo. KPK menyebut informasi yang disampaikan Iskandar akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain untuk menguji kesesuaian keterangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Iskandar menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan DJBC maupun di luar institusi tersebut.


"Ini sekaligus untuk menerangkan apakah masih ada pihak-pihak lain baik di dalam struktur bea cukai ataupun di luar bea cukai yang kemudian diduga terlibat dalam dugaan praktik suap dalam hal ini terduga pemberinya adalah PT BR dan ini juga sudah ada di konstruksi perkara yang sudah masuk di tahap persidangan," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026.

Budi menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh, termasuk mencocokkan keterangan Iskandar dengan keterangan saksi lainnya.

"Dan tentunya saksi-saksi lain juga masih dibutuhkan untuk pemeriksaan termasuk untuk melengkapi keterangan-keterangan dari saksi yang sudah disampaikan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.

Lebih jauh, Budi mengungkap pendalaman terhadap Iskandar berkaitan dengan transaksi keuangan Blueray Cargo kepada pihak-pihak di DJBC dalam konteks pengurusan jalur merah dan jalur hijau dalam proses importasi barang.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan terhadap barang impor yang seharusnya masuk jalur merah dan menjalani pemeriksaan, tetapi diduga justru diarahkan atau diperlakukan sebagai barang yang dapat masuk melalui jalur hijau.

"Di situ ada pengondisian barang-barang mana yang masuk lajur merah, mana yang masuk lajur hijau, bahkan ada barang-barang yang semestinya itu masuk lajur merah dan harus dilakukan pemeriksaan karena ada dugaan praktik suap itu maka barang-barang itu tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya," ungkap Budi.

Kondisi tersebut, kata Budi, berpotensi membuat barang impor masuk ke Indonesia tanpa melalui kontrol sebagaimana mestinya.

"Artinya barang-barang yang masuk kemudian tentunya berdampak pada barang-barang yang harusnya distribusi atau ketersebarannya di wilayah Indonesia itu dibatasi, tapi karena ada praktik suap tersebut maka barang itu kemudian tidak dalam kontrol artinya lost control barang-barang ini kemudian bisa secara masif masuk ke dalam negeri," jelasnya.

KPK menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap proses kepabeanan, tetapi juga dapat berimbas terhadap kondisi pasar dalam negeri.

"Nah ini efeknya kan juga panjang, berkaitan juga dengan market dalam negeri, soal UMKM kita, ya ekonomi di masyarakat, tentunya itu juga akan berdampak gitu ya, berkaitan dengan importasi barang yang tidak dilakukan secara jujur, secara berintegritas karena adanya praktik suap tersebut," pungkas Budi.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya