Berita

Ilustrasi

Hukum

Belajar Dari Kasus Timah, Pengadilan Perlu Berbenah dan Konsisten Soal Kerugian Negara

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan harus membenahi dan memperkuat konsistensi dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. 

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi perbedaan standar dalam menentukan kerugian negara.

Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menghitung kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.


Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, menyatakan tidak tepat komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun masuk sebagai kerugian keuangan negara.

"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan, Minggu 9 Agustus 2026.

Huda menjelaskan kewenangan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Undang-Undang Keuangan Negara, serta Undang-Undang BPK.

Selain itu, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya Penjelasan Pasal 603 juga mengatur, bahwa penghitungan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada metode yang seragam.

“Penghitungan keuangan negara menjadi kewenangan lembaga negara yang mengaudit keuangan, dalam hal ini leading sector-nya ada pada BPK,” tegasnya.

Sayangnya, Huda menilai selama ini penghitungan kerugian keuangan negara tidak pernah seragam. Sebab, berbagai lembaga audit seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun kantor akuntan publik, dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara seperti jaksa dalam kasus korupsi tata kelola PT Timah.

“Berbagai lembaga audit seperti BPKP, kantor akuntan publik, ternyata semuanya tidak seragam dan itu menimbulkan ketidakadilan, menimbulkan disparitas pada para terdakwa. Justru, berdampak buruk terhadap penegakan hukum seperti kasus timah,” jelas dia.

Ia melihat perkara PT Timah menjadi salah satu contoh adanya perbedaan metodologi dan penafsiran antara aparat penegak hukum dengan pengadilan mengenai kerugian keuangan negara.

Karena itu, Huda mendorong adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Di sinilah pentingnya adanya keseragaman mekanisme, keseragaman standar, bahkan kalau perlu lembaga yang tunggal untuk bisa menentukan hal itu,” kata Huda.

Huda menegaskan pembenahan harus dilakukan pada sektor pengadilan. Konsistensi hakim dalam menggunakan standar penghitungan kerugian negara dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum dalam perkara yang memiliki karakter serupa.

“Yang penting pembenahan di sektor pengadilan. Pengadilan harus konsisten melihat persoalan yang berhubungan dengan penghitungan keuangan negara,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya