Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Dalam pengembangan terbaru, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga lokasi yang digeledah terdiri dari dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026.
Dua lokasi yang digeledah di Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong dilakukan di rumah salah satu pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," pungkas Budi.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga terus mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026, Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 yang memiliki total anggaran Rp91,13 miliar. Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas plotting rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Dari kesepakatan tersebut, ketiga kontraktor diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp980 juta.
Dalam pengembangannya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok. Yang kedua, soal pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong memberikan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu.
Berdasarkan pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.