Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Bayang-bayang Politik Transaksional dan Jual-Beli Jabatan

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 23:39 WIB

PRAKTIK kelam politik transaksional dan dugaan "jual-beli jabatan" di lingkaran kekuasaan kembali mencoreng dinamika pemerintahan baru. Sebuah dugaan tindak pidana penipuan terkait janji pengangkatan sebagai Tenaga Ahli/Staf Ahli di Badan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) kini resmi menggelinding ke ranah hukum. 

Kasus ini meledak setelah korban melaporkan skema pengerukan uang ratusan juta rupiah yang diduga memanfaatkan jejaring relawan pemenangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 26 Februari 2026 pukul 19.25 WIB, laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH. Dalam dokumen kepolisian itu, nama Leonita Lestari secara eksplisit ditempatkan sebagai Terlapor atas tuduhan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) atau Pasal 486 KUHP. Uraian kejadian memperlihatkan modus klasik pengerukan dana berkedok mahar jabatan. 


Korban dijanjikan posisi strategis sebagai Staf/Tenaga Ahli di kementerian/badan yang menangani pengentasan kemiskinan. Namun, setelah uang bernilai fantastis Rp226.300.000, ditransfer sejak September 2024 di kawasan Thamrin Residences, Kebon Melati, Jakarta Pusat, janji manis itu tak pernah terealisasi. Hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk mengembalikan dana tersebut.

Aroma Amoral: Ormas Pemenangan jadi Alat Komersialisasi Akses

Perkara ini bertransformasi dari sekadar tindak pidana penipuan biasa menjadi skandal politik yang sangat sensitif ketika identitas Terlapor dikuliti. Dokumentasi resmi organisasi menunjukkan bahwa Leonita Lestari merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Bawah Tanah Jokowi/Prabowo-Gibran (DPP Prabu) yang bermarkas di Jalan Maluku No. 40, Menteng, Jakarta Pusat.

Eksistensi politik DPP Prabu terkonfirmasi lewat Sertifikat Resmi Nomor: 015/BID.OR/K.C/TKN/PG/2024 yang diterbitkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tertanggal 23 Januari 2024. Dokumen yang ditandatangani oleh Rosan P. Roeslani (Ketua TKN) dan Yandri Susanto (Komandan Charlie TKN) tersebut secara sah mengakui DPP Prabu sebagai ormas pendukung pemenangan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.

Ketika sertifikat kemenangan relawan dijadikan 'paspor' untuk memperdagangkan pengaruh dan jabatan publik, maka yang hancur bukan sekadar nominal uang, melainkan legitimasi moral pemerintahan.

Politik Uang dan Erosi Kepercayaan Publik

Kasus ini menelanjangi fenomena patronase politik destruktif yang kerap menggerogoti konsolidasi demokrasi usai pemilu. Janji posisi di badan pemerintah seperti BP Taskin dengan kompensasi uang ratusan juta rupiah mencerminkan adanya persepsi liar di masyarakat: bahwa akses ke lingkaran pemenangan sama dengan akses memperdagangkan jabatan publik.

Pertanyaan fundamental yang kini mengemuka di publik terkait perdagangan pengaruh (Trading in Influence): Apakah penyerahan uang Rp226,3 juta tersebut berdiri sendiri sebagai tindakan oknum individu, ataukah mengindikasikan skema jual-beli pengaruh yang memanfaatkan atribut ormas pemenangan untuk meyakinkan calon korban?

Kredibilitas Relawan: Jika atribut ormas pendukung pemenangan Presiden dijadikan perkakas untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui klaim 'orang dalam' atau janji rekomendasi politik, hal ini merupakan pukulan telak bagi marwah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ujian Bagi Marwah Kekuasaan dan Ketegasan Hukum

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berulang kali menegaskan komitmen terhadap transparansi, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Isu jual-beli akses dan penipuan jabatan di badan pengentasan kemiskinan ini jelas bertolak belakang secara ekstrem dengan visi tersebut.

Polda Metro Jaya kini memikul beban pembuktian yang krusial. Proses penyidikan tidak boleh terhenti pada penyelesaian damai di bawah tangan atau sekadar melacak alur transaksi Rp226,3 juta. Kepolisian wajib mengusut tuntas konstruksi perkara: Bagaimana janji tersebut dirangkai, apakah ada pihak lain di birokrasi yang terseret, dan sejauh mana nama ormas pemenangan dipergunakan untuk memuluskan dugaan perbuatan curang ini.

Bagi DPP Prabu dan jajaran pimpinan TKN, klarifikasi hukum yang transparan adalah mutlak untuk membersihkan nama baik jika tuduhan ini tidak terbukti. Namun sebaliknya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan klaim akses kekuasaan demi mengeruk finansial, tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.

Marwah organisasi politik dan ormas pemenangan tidak diuji saat berjuang mengumpulkan suara di lapangan, melainkan diuji ketika kekuasaan telah digenggam. 

Publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah 'tiket relawan' menjadi kekebalan dari jerat pidana?


Irwan Andriansyah Wijaya
Pemerhati Sosial Politik


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya