Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Bayang-bayang Politik Transaksional dan Jual-Beli Jabatan

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 23:39 WIB

PRAKTIK kelam politik transaksional dan dugaan "jual-beli jabatan" di lingkaran kekuasaan kembali mencoreng dinamika pemerintahan baru. Sebuah dugaan tindak pidana penipuan terkait janji pengangkatan sebagai Tenaga Ahli/Staf Ahli di Badan Penanggulangan Kemiskinan (BP Taskin) kini resmi menggelinding ke ranah hukum. 

Kasus ini meledak setelah korban melaporkan skema pengerukan uang ratusan juta rupiah yang diduga memanfaatkan jejaring relawan pemenangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/1517/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 26 Februari 2026 pukul 19.25 WIB, laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Zeth Kobar Aretar Warouw, SH. Dalam dokumen kepolisian itu, nama Leonita Lestari secara eksplisit ditempatkan sebagai Terlapor atas tuduhan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) atau Pasal 486 KUHP. Uraian kejadian memperlihatkan modus klasik pengerukan dana berkedok mahar jabatan. 


Korban dijanjikan posisi strategis sebagai Staf/Tenaga Ahli di kementerian/badan yang menangani pengentasan kemiskinan. Namun, setelah uang bernilai fantastis Rp226.300.000, ditransfer sejak September 2024 di kawasan Thamrin Residences, Kebon Melati, Jakarta Pusat, janji manis itu tak pernah terealisasi. Hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik dari Terlapor untuk mengembalikan dana tersebut.

Aroma Amoral: Ormas Pemenangan jadi Alat Komersialisasi Akses

Perkara ini bertransformasi dari sekadar tindak pidana penipuan biasa menjadi skandal politik yang sangat sensitif ketika identitas Terlapor dikuliti. Dokumentasi resmi organisasi menunjukkan bahwa Leonita Lestari merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Bawah Tanah Jokowi/Prabowo-Gibran (DPP Prabu) yang bermarkas di Jalan Maluku No. 40, Menteng, Jakarta Pusat.

Eksistensi politik DPP Prabu terkonfirmasi lewat Sertifikat Resmi Nomor: 015/BID.OR/K.C/TKN/PG/2024 yang diterbitkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tertanggal 23 Januari 2024. Dokumen yang ditandatangani oleh Rosan P. Roeslani (Ketua TKN) dan Yandri Susanto (Komandan Charlie TKN) tersebut secara sah mengakui DPP Prabu sebagai ormas pendukung pemenangan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.

Ketika sertifikat kemenangan relawan dijadikan 'paspor' untuk memperdagangkan pengaruh dan jabatan publik, maka yang hancur bukan sekadar nominal uang, melainkan legitimasi moral pemerintahan.

Politik Uang dan Erosi Kepercayaan Publik

Kasus ini menelanjangi fenomena patronase politik destruktif yang kerap menggerogoti konsolidasi demokrasi usai pemilu. Janji posisi di badan pemerintah seperti BP Taskin dengan kompensasi uang ratusan juta rupiah mencerminkan adanya persepsi liar di masyarakat: bahwa akses ke lingkaran pemenangan sama dengan akses memperdagangkan jabatan publik.

Pertanyaan fundamental yang kini mengemuka di publik terkait perdagangan pengaruh (Trading in Influence): Apakah penyerahan uang Rp226,3 juta tersebut berdiri sendiri sebagai tindakan oknum individu, ataukah mengindikasikan skema jual-beli pengaruh yang memanfaatkan atribut ormas pemenangan untuk meyakinkan calon korban?

Kredibilitas Relawan: Jika atribut ormas pendukung pemenangan Presiden dijadikan perkakas untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui klaim 'orang dalam' atau janji rekomendasi politik, hal ini merupakan pukulan telak bagi marwah pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ujian Bagi Marwah Kekuasaan dan Ketegasan Hukum

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berulang kali menegaskan komitmen terhadap transparansi, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Isu jual-beli akses dan penipuan jabatan di badan pengentasan kemiskinan ini jelas bertolak belakang secara ekstrem dengan visi tersebut.

Polda Metro Jaya kini memikul beban pembuktian yang krusial. Proses penyidikan tidak boleh terhenti pada penyelesaian damai di bawah tangan atau sekadar melacak alur transaksi Rp226,3 juta. Kepolisian wajib mengusut tuntas konstruksi perkara: Bagaimana janji tersebut dirangkai, apakah ada pihak lain di birokrasi yang terseret, dan sejauh mana nama ormas pemenangan dipergunakan untuk memuluskan dugaan perbuatan curang ini.

Bagi DPP Prabu dan jajaran pimpinan TKN, klarifikasi hukum yang transparan adalah mutlak untuk membersihkan nama baik jika tuduhan ini tidak terbukti. Namun sebaliknya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan klaim akses kekuasaan demi mengeruk finansial, tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu.

Marwah organisasi politik dan ormas pemenangan tidak diuji saat berjuang mengumpulkan suara di lapangan, melainkan diuji ketika kekuasaan telah digenggam. 

Publik menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah 'tiket relawan' menjadi kekebalan dari jerat pidana?


Irwan Andriansyah Wijaya
Pemerhati Sosial Politik


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya