Berita

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya. (Foto: Istimewa)

Politik

Bambang Patijaya:

Perpres soal Timah Sudah Ditandatangani Presiden, Tinggal Penomoran

Demo Penambang di Belitung Berujung Ricuh
SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya meminta masyarakat penambang timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaga kondusifitas

Penegasan tersebut disampaikan Bambang menyusul terjadinya Tindakan anarkis massa saat menggelar unjuk rasa di Kantor PT Timah.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana," kata Bambang, dikutip Sabtu 8 Agustus 2026.


Menurut Bambang, keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah belum berjalan normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berdampak pada ekonomi masyarakat. 

Untuk itu, kata Bambang, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah telah mengintensifkan koordinasi guna mempercepat penyelesaian regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden  yang menjadi dasar hukum pembelian timah masyarakat.

Bambang menjelaskan, Perpres yang sedang diproses pemerintah akan menjadi dasar pemberian diskresi sehingga PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meski proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung.

"Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," kata Bambang.

Ia menuturkan, saat ini belum ada  Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi hambatan utama yang menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum berjalan optimal.

"Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres," kata Bambang.

Bambang mengaku terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Direksi PT Timah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perpres dapat berjalan efektif setelah resmi diterbitkan.

"Kami ingin ketika Perpres diterbitkan, seluruh mekanisme sudah siap sehingga pembelian timah masyarakat bisa segera berjalan sesuai ketentuan," kata Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah.

"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," pungkas Bambang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya