Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Beredar Kabar AS Incar Personnel Protection Agreement di RI

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Amerika Serikat (AS) dikabarkan mendesak Indonesia untuk menyepakati draf perjanjian terkait perlindungan personel militer (military personnel pact).

Dokumen yang diungkapkan oleh The Sunday Guardian, sebuah media internasional asal India, menyebutkan bahwa perjanjian ini akan memberikan hak istimewa yang luas bagi personel militer dan sipil AS selama berada di Indonesia.

Menurut laporan tersebut, dokumen yang bersifat rahasia ini masih dalam proses negosiasi antara Washington dan Jakarta. 


Dalam dokumen yang diperoleh, disebutkan bahwa proposal ini diajukan sejak Juli tahun lalu yang mencakup kerangka hukum untuk mengatur keberadaan dan kegiatan personel militer AS, staf sipil Pentagon serta kontraktor pertahanan AS di Indonesia, dengan berlaku untuk kegiatan seperti latihan militer, kunjungan kapal, misi kemanusiaan, dan berbagai aktivitas resmi lainnya.

Indonesia diminta untuk memberikan hak kekebalan dan yurisdiksi yang setara dengan staf administratif dan teknis misi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina. 

“Perjanjian ini dirancang untuk memberi kewenangan penuh kepada AS agar dapat menjalankan yurisdiksi pidana terhadap personelnya di wilayah Indonesia,” ungkap  sumber. 

“Ini berarti personel militer dan sipil AS yang berada di Indonesia dapat dikenai hukum AS saat melakukan pelanggaran selama di wilayah Indonesia, bukan di bawah hukum Indonesia,” tambahnya.

Selain aspek hukum, perjanjian juga mengatur berbagai fasilitas administratif dan operasional. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa personel militer AS akan diberi hak masuk dan keluar Indonesia tanpa perlu visa dan dapat mengenakan seragam resmi saat bertugas di wilayah Indonesia. Mereka juga diizinkan membawa senjata setelah mendapat persetujuan dari otoritas AS.

Lebih jauh lagi, dokumen itu mengungkapkan bahwa Indonesia akan memberikan kemudahan bagi militer AS untuk mengimpor dan mengekspor perlengkapan serta teknologi tanpa hambatan inspeksi atau bea cukai. Kendaraan militer, kapal, dan pesawat yang digunakan oleh AS juga akan menikmati hak bebas dari biaya overflight, biaya pelabuhan, dan inspeksi dari pihak Indonesia.

“Jika disetujui, perjanjian ini akan memberikan AS akses luas ke wilayah udara dan laut Indonesia serta memperkuat posisinya strategis di kawasan Indo-Pasifik,” ujar seorang sumber. “Ini termasuk hak untuk mengoperasikan sistem komunikasi militer dan menggunakan spektrum radio secara gratis untuk keperluan resmi,” sambungnya,

Namun demikian, langkah ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Pemerintah Indonesia selama ini dikenal dengan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dan menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan besar di kawasan. 

“Memberikan hak hukum dan operasional sedemikian luas kepada pihak asing bisa mengancam kedaulatan nasional dan mengurangi kendali Indonesia terhadap wilayahnya sendiri,” kata perwakilan dari Media International, Hadi Saputra, dikutip Sabtu 8 Juli 2026.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia maupun AS terkait isi dokumen tersebut. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. 

Dari perspektif geopolitik, langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika kekuatan di kawasan. Jika benar Indonesia menyetujui perjanjian ini, maka posisi strategis Indonesia akan semakin diperkuat dalam jaringan proyeksi kekuatan militer AS di kawasan.

Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait implikasi jangka panjang dari perjanjian ini. 

Apakah Indonesia akan benar-benar menandatangani atau justru memperkuat posisi untuk menegaskan kedaulatannya? Isu ini tetap menjadi perhatian utama dalam dinamika hubungan Indonesia dan AS di masa mendatang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya