Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Beredar Kabar AS Incar Personnel Protection Agreement di RI

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Amerika Serikat (AS) dikabarkan mendesak Indonesia untuk menyepakati draf perjanjian terkait perlindungan personel militer (military personnel pact).

Dokumen yang diungkapkan oleh The Sunday Guardian, sebuah media internasional asal India, menyebutkan bahwa perjanjian ini akan memberikan hak istimewa yang luas bagi personel militer dan sipil AS selama berada di Indonesia.

Menurut laporan tersebut, dokumen yang bersifat rahasia ini masih dalam proses negosiasi antara Washington dan Jakarta. 


Dalam dokumen yang diperoleh, disebutkan bahwa proposal ini diajukan sejak Juli tahun lalu yang mencakup kerangka hukum untuk mengatur keberadaan dan kegiatan personel militer AS, staf sipil Pentagon serta kontraktor pertahanan AS di Indonesia, dengan berlaku untuk kegiatan seperti latihan militer, kunjungan kapal, misi kemanusiaan, dan berbagai aktivitas resmi lainnya.

Indonesia diminta untuk memberikan hak kekebalan dan yurisdiksi yang setara dengan staf administratif dan teknis misi diplomatik berdasarkan Konvensi Wina. 

“Perjanjian ini dirancang untuk memberi kewenangan penuh kepada AS agar dapat menjalankan yurisdiksi pidana terhadap personelnya di wilayah Indonesia,” ungkap  sumber. 

“Ini berarti personel militer dan sipil AS yang berada di Indonesia dapat dikenai hukum AS saat melakukan pelanggaran selama di wilayah Indonesia, bukan di bawah hukum Indonesia,” tambahnya.

Selain aspek hukum, perjanjian juga mengatur berbagai fasilitas administratif dan operasional. Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa personel militer AS akan diberi hak masuk dan keluar Indonesia tanpa perlu visa dan dapat mengenakan seragam resmi saat bertugas di wilayah Indonesia. Mereka juga diizinkan membawa senjata setelah mendapat persetujuan dari otoritas AS.

Lebih jauh lagi, dokumen itu mengungkapkan bahwa Indonesia akan memberikan kemudahan bagi militer AS untuk mengimpor dan mengekspor perlengkapan serta teknologi tanpa hambatan inspeksi atau bea cukai. Kendaraan militer, kapal, dan pesawat yang digunakan oleh AS juga akan menikmati hak bebas dari biaya overflight, biaya pelabuhan, dan inspeksi dari pihak Indonesia.

“Jika disetujui, perjanjian ini akan memberikan AS akses luas ke wilayah udara dan laut Indonesia serta memperkuat posisinya strategis di kawasan Indo-Pasifik,” ujar seorang sumber. “Ini termasuk hak untuk mengoperasikan sistem komunikasi militer dan menggunakan spektrum radio secara gratis untuk keperluan resmi,” sambungnya,

Namun demikian, langkah ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Pemerintah Indonesia selama ini dikenal dengan kebijakan luar negeri yang bebas aktif dan menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai kekuatan besar di kawasan. 

“Memberikan hak hukum dan operasional sedemikian luas kepada pihak asing bisa mengancam kedaulatan nasional dan mengurangi kendali Indonesia terhadap wilayahnya sendiri,” kata perwakilan dari Media International, Hadi Saputra, dikutip Sabtu 8 Juli 2026.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia maupun AS terkait isi dokumen tersebut. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. 

Dari perspektif geopolitik, langkah ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika kekuatan di kawasan. Jika benar Indonesia menyetujui perjanjian ini, maka posisi strategis Indonesia akan semakin diperkuat dalam jaringan proyeksi kekuatan militer AS di kawasan.

Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait implikasi jangka panjang dari perjanjian ini. 

Apakah Indonesia akan benar-benar menandatangani atau justru memperkuat posisi untuk menegaskan kedaulatannya? Isu ini tetap menjadi perhatian utama dalam dinamika hubungan Indonesia dan AS di masa mendatang.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya