Berita

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Wilber Petrus Otto (kedua dari kiri). (Foto: PWI Jakbar)

Hukum

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Wilber Petrus Otto, secara resmi melaporkan adanya dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya saat menjalankan tugas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut didampingi Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, serta kuasa hukum PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Dr. Bryan Ghautama, S.E.,S.H.,M.H. Laporan berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam laporannya, Wilber menduga dirinya menjadi korban tindakan kekerasan berupa dorongan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YAH yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat. Peristiwa itu disebut terjadi ketika pelapor sedang melakukan peliputan di lokasi eksekusi.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5777/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut diterima sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Bryan Ghautama, menjelaskan bahwa kliennya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers sebelum insiden terjadi. Namun, menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan dorongan tetap terjadi hingga tangan Wilber mengenai kawat dan mengalami luka ringan.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya, Wilber juga mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026080600111. 

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta agar dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota tersebut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa rekaman video sebagai barang bukti pendukung.

"Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun saya tetap didorong saat menjalankan tugas peliputan," ujar Wilber yang merupakan wartawan Republik Expose dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum serta pemeriksaan internal Polri.

"Apabila benar terjadi tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun pemeriksaan dari pihak berwenang," kata Bambang GS.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol berinisial YAH maupun Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana dan pengaduan yang diajukan ke Propam Polri tersebut. 

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya