Berita

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Wilber Petrus Otto (kedua dari kiri). (Foto: PWI Jakbar)

Hukum

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 01:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Wilber Petrus Otto, secara resmi melaporkan adanya dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap dirinya saat menjalankan tugas ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis malam, 6 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut didampingi Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, serta kuasa hukum PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Dr. Bryan Ghautama, S.E.,S.H.,M.H. Laporan berkaitan dengan insiden yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi sebuah bangunan di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam laporannya, Wilber menduga dirinya menjadi korban tindakan kekerasan berupa dorongan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial YAH yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat. Peristiwa itu disebut terjadi ketika pelapor sedang melakukan peliputan di lokasi eksekusi.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/5777/VIII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, laporan tersebut diterima sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum pelapor, Bryan Ghautama, menjelaskan bahwa kliennya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers sebelum insiden terjadi. Namun, menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan dorongan tetap terjadi hingga tangan Wilber mengenai kawat dan mengalami luka ringan.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya, Wilber juga mengajukan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026080600111. 

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta agar dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh oknum anggota tersebut diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku. Pelapor juga mengaku telah menyerahkan dokumentasi berupa rekaman video sebagai barang bukti pendukung.

"Saya sudah menyampaikan bahwa saya wartawan dan menunjukkan identitas pers. Namun saya tetap didorong saat menjalankan tugas peliputan," ujar Wilber yang merupakan wartawan Republik Expose dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat, Bambang GS, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum serta pemeriksaan internal Polri.

"Apabila benar terjadi tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan maupun pemeriksaan dari pihak berwenang," kata Bambang GS.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol berinisial YAH maupun Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana dan pengaduan yang diajukan ke Propam Polri tersebut. 

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya