Berita

Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian. (Foto: Istimewa)

Politik

Polemik Pergantian Kapolri, Pakar Ingatkan Bahaya Pergeseran dari Rule of Law ke Rule of Power

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik pergantian Kapolri di tengah mencuatnya kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapat perhatian kalangan akademisi. 

Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar dinamika tersebut tidak membentuk persepsi publik yang menggeser prinsip rule of law menjadi rule of power.

Menurut Aryo, dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, persoalan utamanya bukan sekadar pergantian Kapolri, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional Presiden. 


"Pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun apabila publik mengaitkannya dengan pengungkapan perkara besar yang sedang berjalan, maka persepsi yang muncul bisa sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum kita," kata Aryo kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan peraturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi oleh dinamika politik ataupun kekuasaan.

"Esensi rule of law adalah bahwa hukum menjadi panglima. Jangan sampai berkembang persepsi bahwa proses hukum ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuasaan. Jika persepsi itu tumbuh, maka yang terjadi adalah pergeseran dari rule of law menuju rule of power," ujarnya.

Aryo menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil. 

Karena itu, menurutnya, setiap perkara harus diproses berdasarkan fakta hukum, tanpa dipengaruhi siapa yang menjadi subjek perkara.

Ia juga menyoroti potensi munculnya chilling effect apabila publik meyakini bahwa penanganan perkara besar dapat berimplikasi terhadap jabatan pimpinan institusi penegak hukum.

"Kalau persepsi seperti itu berkembang, penyidik dan aparat penegak hukum bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan takut menangani perkara yang menyentuh elite kekuasaan," tuturnya.

"Bukan karena alat buktinya kurang, tetapi karena muncul kekhawatiran terhadap konsekuensi di luar proses hukum. Ini tentu bukan situasi yang sehat dalam negara hukum," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya