Berita

Kolase Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Foto RMOL)

Hukum

Setahun Tangani Kasus CSR BI, KPK Intensif Telusuri Aset Tersangka

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 08:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tepat satu tahun sejak penyidikan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. 

Penyidik saat ini masih fokus memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus menunjukkan perkembangan. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita berbagai barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif. Beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026

Budi menjelaskan, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyidikan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penyidik menelusuri dugaan penerimaan para tersangka sekaligus upaya penyembunyian atau penyamaran hasil tindak pidana ke dalam berbagai bentuk aset.

"Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," ujar Budi.

Ia mengungkapkan, aset yang telah disita tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan hingga aset yang telah dikonversi menjadi kegiatan usaha, seperti showroom mobil.

Menurut Budi, penyitaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

"Semua itu kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery. Sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka proses perampasan aset untuk negara atau pembayaran uang pengganti bisa lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi lain di luar dua tersangka, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memfokuskan pembuktian perkara terhadap Hergun dan Satori.

Sebagai informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Heri Gunawan dan Satori pada 5 Agustus 2025. Keduanya kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya