Berita

Kolase Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Foto RMOL)

Hukum

Setahun Tangani Kasus CSR BI, KPK Intensif Telusuri Aset Tersangka

JUMAT, 07 AGUSTUS 2026 | 08:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tepat satu tahun sejak penyidikan dimulai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. 

Penyidik saat ini masih fokus memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus menunjukkan perkembangan. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita berbagai barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif. Beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026

Budi menjelaskan, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyidikan perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan gratifikasi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penyidik menelusuri dugaan penerimaan para tersangka sekaligus upaya penyembunyian atau penyamaran hasil tindak pidana ke dalam berbagai bentuk aset.

"Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," ujar Budi.

Ia mengungkapkan, aset yang telah disita tidak hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga kendaraan hingga aset yang telah dikonversi menjadi kegiatan usaha, seperti showroom mobil.

Menurut Budi, penyitaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

"Semua itu kami lakukan penyitaan, tidak hanya untuk proses pembuktian, ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery. Sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan dan majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka proses perampasan aset untuk negara atau pembayaran uang pengganti bisa lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi lain di luar dua tersangka, Budi menegaskan penyidik saat ini masih memfokuskan pembuktian perkara terhadap Hergun dan Satori.

Sebagai informasi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Heri Gunawan dan Satori pada 5 Agustus 2025. Keduanya kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya