Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 6 Agustus 2026, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe yang berstatus sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha (DNR).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi belum hadir," kata Budi kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2026.
Sebelumnya, kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo ini tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2025 dan 28 November 2025.
Di sisi lain, upaya hukum yang ditempuh Rudy Tanoe melalui praperadilan juga kandas. Pada 15 Desember 2025, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keduanya.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Rudy Tanoe bersama dua tersangka lainnya hingga 12 Agustus 2026.
Dua tersangka tersebut adalah Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini pada 19 Agustus 2025. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, saat pengumuman itu KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Belakangan, identitas dua tersangka terungkap melalui pernyataan masing-masing. Rudy Tanoe diketahui berstatus tersangka setelah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali yang seluruhnya ditolak pengadilan. Sementara itu, status tersangka Edi Suharto terungkap melalui konferensi pers yang diselenggarakannya sendiri.
Adapun tersangka perorangan lainnya adalah Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi dalam perkara ini adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.