Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Legalitas Modal Penting UMKM Naik Kelas

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disaranakan mengurus legalitas usaha untuk memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Menurut Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo, legalitas tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Kepemilikan legalitas menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.

“Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas,” ujar Dimaz, Kamis, 6 Agustus 2026.


Politikus Partai Golkar itu melanjutan, pelaku UMKM kini memiliki pilihan membentuk perseroan perorangan. Proses pendaftaran bisa secara daring dengan biaya yang relatif terjangkau.

Dimaz mengutip pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut perseroan perorangan dapat didaftarkan secara daring dengan biaya Rp50 ribu. Dia pun meminta Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai kemudahan pembentukan badan hukum tersebut.

“Kami ingin pengusaha naik kelas, dari mikro menjadi kecil dan berkembang ke menengah,” kata Dimaz.

Selain legalitas usaha, Dimaz menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dia memandang, potensi produk lokal Jakarta dan daerah lain belum sepenuhnya terlindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual maupun indikasi geografis.

Komisi C juga mendorong penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah. Dimaz berharap, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memperkuat peran pendampingan hukum. Sehingga, pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri.

“UMKM harus punya akses bantuan hukum,” ucap dia.

Penguatan UMKM, lanjut Dimaz, butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ego sektoral harus dihilangkan agar berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tertangani secara terpadu.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari sekitar 870 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 3 persen yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, akses pembiayaan tercatat 77 persen. Pemanfaatan platform digital untuk pemasaran baru mencapai 19 persen.

Dimaz menilai, rendahnya kepemilikan legalitas dan pemanfaatan teknologi menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah untuk mendorong UMKM Jakarta masuk ke ekosistem usaha formal dan digital.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya