Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disaranakan mengurus legalitas usaha untuk memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.
Menurut Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo, legalitas tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Kepemilikan legalitas menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.
“Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas,” ujar Dimaz, Kamis, 6 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar itu melanjutan, pelaku UMKM kini memiliki pilihan membentuk perseroan perorangan. Proses pendaftaran bisa secara daring dengan biaya yang relatif terjangkau.
Dimaz mengutip pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut perseroan perorangan dapat didaftarkan secara daring dengan biaya Rp50 ribu. Dia pun meminta Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai kemudahan pembentukan badan hukum tersebut.
“Kami ingin pengusaha naik kelas, dari mikro menjadi kecil dan berkembang ke menengah,” kata Dimaz.
Selain legalitas usaha, Dimaz menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dia memandang, potensi produk lokal Jakarta dan daerah lain belum sepenuhnya terlindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual maupun indikasi geografis.
Komisi C juga mendorong penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah. Dimaz berharap, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memperkuat peran pendampingan hukum. Sehingga, pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri.
“UMKM harus punya akses bantuan hukum,” ucap dia.
Penguatan UMKM, lanjut Dimaz, butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ego sektoral harus dihilangkan agar berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tertangani secara terpadu.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari sekitar 870 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 3 persen yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, akses pembiayaan tercatat 77 persen. Pemanfaatan platform digital untuk pemasaran baru mencapai 19 persen.
Dimaz menilai, rendahnya kepemilikan legalitas dan pemanfaatan teknologi menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah untuk mendorong UMKM Jakarta masuk ke ekosistem usaha formal dan digital.