Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Legalitas Modal Penting UMKM Naik Kelas

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 11:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disaranakan mengurus legalitas usaha untuk memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Menurut Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo, legalitas tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Kepemilikan legalitas menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.

“Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas,” ujar Dimaz, Kamis, 6 Agustus 2026.


Politikus Partai Golkar itu melanjutan, pelaku UMKM kini memiliki pilihan membentuk perseroan perorangan. Proses pendaftaran bisa secara daring dengan biaya yang relatif terjangkau.

Dimaz mengutip pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut perseroan perorangan dapat didaftarkan secara daring dengan biaya Rp50 ribu. Dia pun meminta Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai kemudahan pembentukan badan hukum tersebut.

“Kami ingin pengusaha naik kelas, dari mikro menjadi kecil dan berkembang ke menengah,” kata Dimaz.

Selain legalitas usaha, Dimaz menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dia memandang, potensi produk lokal Jakarta dan daerah lain belum sepenuhnya terlindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual maupun indikasi geografis.

Komisi C juga mendorong penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah. Dimaz berharap, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memperkuat peran pendampingan hukum. Sehingga, pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri.

“UMKM harus punya akses bantuan hukum,” ucap dia.

Penguatan UMKM, lanjut Dimaz, butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Ego sektoral harus dihilangkan agar berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha tertangani secara terpadu.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari sekitar 870 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 3 persen yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, akses pembiayaan tercatat 77 persen. Pemanfaatan platform digital untuk pemasaran baru mencapai 19 persen.

Dimaz menilai, rendahnya kepemilikan legalitas dan pemanfaatan teknologi menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah untuk mendorong UMKM Jakarta masuk ke ekosistem usaha formal dan digital.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya