Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)
Potret penegakan hukum di Indonesia tampaknya belum benar-benar berjalan baik. Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang Semester I-2026.
Isu dominan yang memicu sanksi tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan maraknya pelanggaran hukum acara dan manipulasi persidangan yang merusak rasa keadilan masyarakat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY resmi mengusulkan sanksi bagi 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.
"Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan dikutip redaksi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Dari total 121 hakim yang direkomendasikan sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim diberi peringatan. Sanksi berat yang diusulkan mencakup nonpalu hingga dua tahun, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Mirisnya, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam ranah teknis persidangan. Abhan menyebut sebanyak 90 hakim terbukti mengacak-acak hukum acara, mulai dari manipulasi putusan hingga penyimpangan prinsip imparsialitas.
"90 orang hakim melanggar hukum acara meliputi administrasi perkara, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan," jelasnya.
Sementa itu, Wakil Ketua KY, Desmir menilai tingginya sanksi dan masuknya 1.402 laporan masyarakat sepanjang Semester I-2026 menjadi sinyal ganda bagi dunia peradilan.
Di satu sisi, publik makin kritis mengawasi kinerja hakim. Namun di sisi lain, hal ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan di meja hijau masih amat subur.
"Ini menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat," tegas Desmir.