Berita

Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

DARURAT INTEGRITAS PERADILAN

Sanksi Hakim Melonjak 100 Persen, Hukum Acara Paling Banyak Diacak-acak

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Potret penegakan hukum di Indonesia tampaknya belum benar-benar berjalan baik. Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang Semester I-2026.

Isu dominan yang memicu sanksi tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan maraknya pelanggaran hukum acara dan manipulasi persidangan yang merusak rasa keadilan masyarakat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY resmi mengusulkan sanksi bagi 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.

"Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan dikutip redaksi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim diberi peringatan. Sanksi berat yang diusulkan mencakup nonpalu hingga dua tahun, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Mirisnya, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam ranah teknis persidangan. Abhan menyebut sebanyak 90 hakim terbukti mengacak-acak hukum acara, mulai dari manipulasi putusan hingga penyimpangan prinsip imparsialitas.

"90 orang hakim melanggar hukum acara meliputi administrasi perkara, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan," jelasnya.

Sementa itu, Wakil Ketua KY, Desmir menilai tingginya sanksi dan masuknya 1.402 laporan masyarakat sepanjang Semester I-2026 menjadi sinyal ganda bagi dunia peradilan.

Di satu sisi, publik makin kritis mengawasi kinerja hakim. Namun di sisi lain, hal ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan di meja hijau masih amat subur.

"Ini menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat," tegas Desmir.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya