Berita

Ilustrasi hukum Indonesia. (Foto: artificial intelligence)

Hukum

DARURAT INTEGRITAS PERADILAN

Sanksi Hakim Melonjak 100 Persen, Hukum Acara Paling Banyak Diacak-acak

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 20:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Potret penegakan hukum di Indonesia tampaknya belum benar-benar berjalan baik. Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan tajam penjatuhan sanksi terhadap hakim nakal hingga melebihi 100 persen sepanjang Semester I-2026.

Isu dominan yang memicu sanksi tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan maraknya pelanggaran hukum acara dan manipulasi persidangan yang merusak rasa keadilan masyarakat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, Abhan mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY resmi mengusulkan sanksi bagi 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya mencatat 49 hakim.

"Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Abhan dikutip redaksi pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Dari total 121 hakim yang direkomendasikan sanksi, sebanyak 86 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, 17 hakim sanksi berat, dan 4 hakim diberi peringatan. Sanksi berat yang diusulkan mencakup nonpalu hingga dua tahun, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Mirisnya, mayoritas pelanggaran dilakukan dalam ranah teknis persidangan. Abhan menyebut sebanyak 90 hakim terbukti mengacak-acak hukum acara, mulai dari manipulasi putusan hingga penyimpangan prinsip imparsialitas.

"90 orang hakim melanggar hukum acara meliputi administrasi perkara, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan," jelasnya.

Sementa itu, Wakil Ketua KY, Desmir menilai tingginya sanksi dan masuknya 1.402 laporan masyarakat sepanjang Semester I-2026 menjadi sinyal ganda bagi dunia peradilan.

Di satu sisi, publik makin kritis mengawasi kinerja hakim. Namun di sisi lain, hal ini menegaskan bahwa praktik penyimpangan di meja hijau masih amat subur.

"Ini menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat," tegas Desmir.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya