Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. Humas KPK)
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, jauh sebelum penangkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memberikan pendampingan, pemetaan risiko, hingga peringatan atas celah korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK secara berkala telah mengawasi dan mendampingi Pemkab Pemalang. Namun, upaya pencegahan tersebut diabaikan hingga berujung pada tindak pidana korupsi.
"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pemalang, saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah diamankan," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.
Pada Juni 2025, KPK menggelar rapat koordinasi daerah setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menempatkan Kabupaten Pemalang pada skor 69,09 atau kategori rentan, salah satu yang terendah di Jawa Tengah.
Saat itu KPK mengidentifikasi tiga sektor paling rawan korupsi, yakni pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta tata kelola sumber daya manusia (SDM).
KPK bahkan menemukan proyek pembangunan jalan yang sudah dibayarkan 100 persen, padahal progres fisiknya baru menyentuh 50 persen. Temuan dan rekomendasi perbaikan itu pun telah dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani bersama oleh Korsup Wilayah III KPK, Bupati Pemalang, dan Sekda Pemalang.
Namun, pada pendampingan Lanjutan di Juni 2026, KPK kembali mendapati 47 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menyimpang, seperti usulan lintas daerah pemilihan (dapil) hingga usulan yang mengintervensi tugas rutin OPD dan dana hibah.
"Kami berharap berbagai pendampingan, pemetaan risiko, serta rekomendasi yang telah diberikan tidak semata-mata berakhir hanya sebagai penggugur kewajiban, melainkan
early warning agar celah korupsi tidak terbuka lebar," tegas Budi.
KPK menggelar OTT pada Selasa, 28 Juli 2026, dan mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, Staf Administrasi KPK dari unsur Brimob Setya Budi Dias, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah dari Dias.
Dalam perkara ini, KPK membongkar dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap kepala perangkat daerah dan rekanan proyek yang mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
Sementara klaster kedua melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di internal KPK. Sebagian uang hasil pemerasan bupati diduga dialirkan melalui Gus Haris kepada Lilik Budi dan Dias sebesar Rp1,2 miliar guna 'mengamankan' kasus yang menyeret nama Bupati Anom di lembaga antirasuah tersebut.