Berita

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Dok. Humas KPK)

Hukum

KPK Sudah Berulang Kali Peringatkan Bupati Anom Widiyantoro Sebelum Kena OTT

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, jauh sebelum penangkapan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berulang kali memberikan pendampingan, pemetaan risiko, hingga peringatan atas celah korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK secara berkala telah mengawasi dan mendampingi Pemkab Pemalang. Namun, upaya pencegahan tersebut diabaikan hingga berujung pada tindak pidana korupsi.

"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pemalang, saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah diamankan," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.


Pada Juni 2025, KPK menggelar rapat koordinasi daerah setelah Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menempatkan Kabupaten Pemalang pada skor 69,09 atau kategori rentan, salah satu yang terendah di Jawa Tengah.

Saat itu KPK mengidentifikasi tiga sektor paling rawan korupsi, yakni pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta tata kelola sumber daya manusia (SDM).

KPK bahkan menemukan proyek pembangunan jalan yang sudah dibayarkan 100 persen, padahal progres fisiknya baru menyentuh 50 persen. Temuan dan rekomendasi perbaikan itu pun telah dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani bersama oleh Korsup Wilayah III KPK, Bupati Pemalang, dan Sekda Pemalang.

Namun, pada pendampingan Lanjutan di Juni 2026, KPK kembali mendapati 47 usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menyimpang, seperti usulan lintas daerah pemilihan (dapil) hingga usulan yang mengintervensi tugas rutin OPD dan dana hibah.

"Kami berharap berbagai pendampingan, pemetaan risiko, serta rekomendasi yang telah diberikan tidak semata-mata berakhir hanya sebagai penggugur kewajiban, melainkan early warning agar celah korupsi tidak terbuka lebar," tegas Budi.

KPK menggelar OTT pada Selasa, 28 Juli 2026, dan mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, Staf Administrasi KPK dari unsur Brimob Setya Budi Dias, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah dari Dias.

Dalam perkara ini, KPK membongkar dua klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap kepala perangkat daerah dan rekanan proyek yang mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.

Sementara klaster kedua melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di internal KPK. Sebagian uang hasil pemerasan bupati diduga dialirkan melalui Gus Haris kepada Lilik Budi dan Dias sebesar Rp1,2 miliar guna 'mengamankan' kasus yang menyeret nama Bupati Anom di lembaga antirasuah tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya