Berita

Ilustrasi

Hukum

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan menyita sekitar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pendalaman intelijen dan menemukan satu peti kemas tambahan dengan karakteristik yang identik dengan kontainer yang sebelumnya dilaporkan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut jutaan batang rokok ilegal.


"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok ilegal di satu peti kemas dan 213 koli di peti kemas lainnya. Dari kedua kontainer tersebut, Bea Cukai menyita 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar. Dari penindakan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sekitar Rp7,57 miliar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya