Berita

Ilustrasi

Hukum

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan menyita sekitar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pendalaman intelijen dan menemukan satu peti kemas tambahan dengan karakteristik yang identik dengan kontainer yang sebelumnya dilaporkan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut jutaan batang rokok ilegal.


"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok ilegal di satu peti kemas dan 213 koli di peti kemas lainnya. Dari kedua kontainer tersebut, Bea Cukai menyita 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar. Dari penindakan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sekitar Rp7,57 miliar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya