Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Hasil Ekspose Masuk Tahap Administrasi
MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara membahas pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.


Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses pengembangan masih berlanjut dan kini memasuki tahap administrasi.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah mengungkapkan tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan, termasuk fakta dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, kepada pimpinan KPK.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Ramaditya.

Namun, Ramaditya menjelaskan fakta tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, penyidik perlu mendalaminya lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim secara khusus menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui perantara bernama Roni.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikonstruksikan KPK sebagai dasar untuk menentukan arah pengembangan perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Medan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya