Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Hasil Ekspose Masuk Tahap Administrasi
MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara membahas pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.


Meski demikian, Taufik belum bersedia membeberkan hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses pengembangan masih berlanjut dan kini memasuki tahap administrasi.

"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah mengungkapkan tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan, termasuk fakta dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, kepada pimpinan KPK.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Ramaditya.

Namun, Ramaditya menjelaskan fakta tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, penyidik perlu mendalaminya lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim secara khusus menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui perantara bernama Roni.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang sedang dikonstruksikan KPK sebagai dasar untuk menentukan arah pengembangan perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Medan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya