Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto:RMOL)

Hukum

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan OTT Rejang Lebong

Merembet ke Pemkot Bengkulu
MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong telah menemukan dugaan praktik suap dengan modus serupa yang diduga dilakukan pihak swasta pada proyek lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut saat ini berjalan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum yang masih terus didalami penyidik.

"Betul, ini sudah kita sampaikan sebelumnya memang hasil penggeledahan itu masih terkait dengan pengembangan perkara tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong. Jadi ada dua sprindik, dua-duanya masih sprindik umum," kata Taufik kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di luar pihak swasta yang telah dijerat dalam perkara pokok.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Bengkulu merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap pihak swasta pemberi suap tersebut.

"Lokasi penggeledahan yang kemarin dilakukan di Pemkot Bengkulu itu merupakan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan dalam proses sprindik pemberian. Artinya, pihak swasta itu melakukan praktik tersebut bukan hanya kepada Bupati Rejang Lebong," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta tersebut mengerjakan sejumlah proyek di luar Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga kontrak pekerjaan yang disita, KPK menemukan dugaan pola atau modus yang sama.

"Karena pihak swasta ini bukan hanya satu proyek. Ada proyek-proyek lain yang juga dikerjakan dan berdasarkan hasil pemeriksaan berikut dokumen-dokumen, catatan, serta kontrak-kontrak yang dikumpulkan penyidik, ditemukan ada hal atau modus serupa yang dilakukan oleh pihak swasta ini. Jadi kita kembangkan seperti itu," tegasnya.

Taufik juga membantah anggapan bahwa KPK menutup-nutupi perkembangan penyidikan yang kini merembet ke Pemkot Bengkulu. Menurutnya, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik karena penyidikan masih berlangsung.

"Kalau kemarin sempat ditanya-tanya juga ada pihak-pihak di daerah yang mempertanyakan seolah-olah KPK menutup-nutupi. Sebetulnya itu karena kekurangan informasi saja. Karena ini masih proses penyidikan, tentu tidak semua bisa dibuka. Ada strategi-strategi penyidikan yang perlu kami simpan terlebih dahulu karena proses penyidikan masih berjalan," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pengembangan ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya