Berita

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. (Foto:RMOL)

Hukum

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan OTT Rejang Lebong

Merembet ke Pemkot Bengkulu
MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong telah menemukan dugaan praktik suap dengan modus serupa yang diduga dilakukan pihak swasta pada proyek lain, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut saat ini berjalan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum yang masih terus didalami penyidik.

"Betul, ini sudah kita sampaikan sebelumnya memang hasil penggeledahan itu masih terkait dengan pengembangan perkara tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong. Jadi ada dua sprindik, dua-duanya masih sprindik umum," kata Taufik kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di luar pihak swasta yang telah dijerat dalam perkara pokok.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Bengkulu merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap pihak swasta pemberi suap tersebut.

"Lokasi penggeledahan yang kemarin dilakukan di Pemkot Bengkulu itu merupakan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan dalam proses sprindik pemberian. Artinya, pihak swasta itu melakukan praktik tersebut bukan hanya kepada Bupati Rejang Lebong," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak swasta tersebut mengerjakan sejumlah proyek di luar Kabupaten Rejang Lebong. Dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, hingga kontrak pekerjaan yang disita, KPK menemukan dugaan pola atau modus yang sama.

"Karena pihak swasta ini bukan hanya satu proyek. Ada proyek-proyek lain yang juga dikerjakan dan berdasarkan hasil pemeriksaan berikut dokumen-dokumen, catatan, serta kontrak-kontrak yang dikumpulkan penyidik, ditemukan ada hal atau modus serupa yang dilakukan oleh pihak swasta ini. Jadi kita kembangkan seperti itu," tegasnya.

Taufik juga membantah anggapan bahwa KPK menutup-nutupi perkembangan penyidikan yang kini merembet ke Pemkot Bengkulu. Menurutnya, tidak semua informasi dapat dibuka ke publik karena penyidikan masih berlangsung.

"Kalau kemarin sempat ditanya-tanya juga ada pihak-pihak di daerah yang mempertanyakan seolah-olah KPK menutup-nutupi. Sebetulnya itu karena kekurangan informasi saja. Karena ini masih proses penyidikan, tentu tidak semua bisa dibuka. Ada strategi-strategi penyidikan yang perlu kami simpan terlebih dahulu karena proses penyidikan masih berjalan," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pengembangan ini bermula dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong. Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya