Berita

Tersangka OTT Pemalang. (Foto:Humas KPK)

Hukum

Pesan Timer Oknum Brimob dengan Ayahnya Jadi Petunjuk Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu petunjuk penting yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kejanggalan saat memeriksa telepon seluler milik Dias yang telah disita sebagai barang bukti.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.


Menurut Taufik, kejanggalan itu ditemukan setelah penyidik menganalisis percakapan antara Dias dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini gambarannya sedikit walaupun tidak dapat kami sampaikan semua ya, tapi ada gambaran petunjuk yang memperkuat sehingga kemudian yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Salah satu petunjuk yang mencurigakan ialah penggunaan fitur pesan yang otomatis terhapus atau timer dalam komunikasi antara Dias dan ayahnya.

"Contoh misalkan ini salah satu contoh analisa yang mungkin bisa digambarkan oleh teman-teman pers ya bahwa antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ungkap Taufik.

Yang membuat penyidik semakin curiga, kata Taufik, komunikasi Dias dengan pegawai KPK maupun pihak lain justru tidak menggunakan fitur tersebut.

"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," katanya.

Karena itu, penyidik menilai pola komunikasi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK tersebut.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgen atau lebih hati-hati tidak ada settingan seperti itu," jelas Taufik.

Selain pola komunikasi tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang saling menguatkan.

"Nah ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

KPK menduga Bupati Anom bersama orang kepercayaannya, Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan Gus Haris mencapai Rp1,98 miliar.

Dalam penelusuran KPK, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Anom di KPK. Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi, ayah dari Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

KPK mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Setelah tercapai kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara penyidik masih menelusuri sisa uang yang telah dikumpulkan.







Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya