Berita

Tersangka OTT Pemalang. (Foto:Humas KPK)

Hukum

Pesan Timer Oknum Brimob dengan Ayahnya Jadi Petunjuk Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu petunjuk penting yang menguatkan penetapan Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias (DIS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kejanggalan saat memeriksa telepon seluler milik Dias yang telah disita sebagai barang bukti.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.


Menurut Taufik, kejanggalan itu ditemukan setelah penyidik menganalisis percakapan antara Dias dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini gambarannya sedikit walaupun tidak dapat kami sampaikan semua ya, tapi ada gambaran petunjuk yang memperkuat sehingga kemudian yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Salah satu petunjuk yang mencurigakan ialah penggunaan fitur pesan yang otomatis terhapus atau timer dalam komunikasi antara Dias dan ayahnya.

"Contoh misalkan ini salah satu contoh analisa yang mungkin bisa digambarkan oleh teman-teman pers ya bahwa antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," ungkap Taufik.

Yang membuat penyidik semakin curiga, kata Taufik, komunikasi Dias dengan pegawai KPK maupun pihak lain justru tidak menggunakan fitur tersebut.

"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," katanya.

Karena itu, penyidik menilai pola komunikasi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK tersebut.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgen atau lebih hati-hati tidak ada settingan seperti itu," jelas Taufik.

Selain pola komunikasi tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang saling menguatkan.

"Nah ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias (DIS) selaku Staf Administrasi KPK yang merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Penyidik mengungkap dua klaster perkara dalam OTT tersebut. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal KPK.

Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang diduga disiapkan untuk mengurus perkara di KPK.

KPK menduga Bupati Anom bersama orang kepercayaannya, Gus Haris melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan Gus Haris mencapai Rp1,98 miliar.

Dalam penelusuran KPK, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Anom di KPK. Gus Haris kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi, ayah dari Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

KPK mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Setelah tercapai kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara penyidik masih menelusuri sisa uang yang telah dikumpulkan.







Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya