Berita

Logo Kabinet Bayangan. (Website/Kabinetbayangan.id)

Politik

Kabinet Bayangan Resah Sistem Presidensial Tapi Aroma Parlementer

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 08:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gagasan pembentukan Kabinet Bayangan yang diisi 15 akademisi dan pegiat masyarakat sipil disebut bukan sekadar simbol oposisi, melainkan ruang untuk menguji kualitas kebijakan pemerintah secara terbuka di hadapan publik.

Penggagas Kabinet Bayangan, Feri Amsari, mengatakan jumlah menteri dalam kabinet bayangan sengaja dibuat ringkas, yakni hanya 15 orang, agar lebih efektif dan efisien.

"Jumlah menteri kabinet bayangan hanya 15 orang, enggak sampai 100. Efektif dan efisien," kata Feri sambil berkelakar, di kanal Youtube Mahfud MD, Minggu, 2 Agustus 2026.


Feri menjelaskan, ide pembentukan kabinet bayangan berawal dari kegelisahan sejumlah akademisi yang menilai praktik sistem ketatanegaraan Indonesia mulai menunjukkan gejala percampuran antara sistem presidensial dan parlementer.

"Awal mula terbentuknya ini tidak sengaja karena keresahan kita yang belajar hukum tata negara. Kok sistem presidensial aroma parlementernya mulai kental terasa," ujarnya.

Ia mencontohkan adanya menteri yang melapor kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR menyampaikan laporan tersebut kepada presiden. Bahkan, kata dia, ada pimpinan DPR yang ikut mendampingi presiden saat pengumuman kabinet.

"Ini rasa parlementer, kan," katanya.

Berangkat dari kondisi itu, Feri dan sejumlah akademisi kemudian menggagas pembentukan kabinet bayangan sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, yakni menghadirkan menteri bayangan yang menjadi pasangan diskusi sekaligus pengkritik setiap kementerian.

"Kalau pemerintah punya Menteri Keuangan, maka ada Menteri Keuangan bayangan, begitu seterusnya," jelasnya.

Menurut Feri, konsep tersebut memungkinkan perdebatan mengenai gagasan, program, dan kebijakan berlangsung secara terbuka sehingga publik dapat menilai kualitas argumentasi masing-masing pihak.

Ia menambahkan, dalam sistem parlementer, jabatan menteri pada dasarnya harus diisi figur yang memiliki kompetensi di bidangnya (zaken kabinet). Selain memahami persoalan, seorang menteri juga dituntut mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan melalui argumentasi yang kuat.

"Karena itu kabinet tidak boleh diisi orang yang tidak mumpuni. Minimal dia betul-betul mampu menjelaskan gagasan dan arah kebijakannya kepada publik," pungkas Feri.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya