Berita

Logo Kabinet Bayangan. (Website/Kabinetbayangan.id)

Politik

Kabinet Bayangan Resah Sistem Presidensial Tapi Aroma Parlementer

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 08:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gagasan pembentukan Kabinet Bayangan yang diisi 15 akademisi dan pegiat masyarakat sipil disebut bukan sekadar simbol oposisi, melainkan ruang untuk menguji kualitas kebijakan pemerintah secara terbuka di hadapan publik.

Penggagas Kabinet Bayangan, Feri Amsari, mengatakan jumlah menteri dalam kabinet bayangan sengaja dibuat ringkas, yakni hanya 15 orang, agar lebih efektif dan efisien.

"Jumlah menteri kabinet bayangan hanya 15 orang, enggak sampai 100. Efektif dan efisien," kata Feri sambil berkelakar, di kanal Youtube Mahfud MD, Minggu, 2 Agustus 2026.


Feri menjelaskan, ide pembentukan kabinet bayangan berawal dari kegelisahan sejumlah akademisi yang menilai praktik sistem ketatanegaraan Indonesia mulai menunjukkan gejala percampuran antara sistem presidensial dan parlementer.

"Awal mula terbentuknya ini tidak sengaja karena keresahan kita yang belajar hukum tata negara. Kok sistem presidensial aroma parlementernya mulai kental terasa," ujarnya.

Ia mencontohkan adanya menteri yang melapor kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR menyampaikan laporan tersebut kepada presiden. Bahkan, kata dia, ada pimpinan DPR yang ikut mendampingi presiden saat pengumuman kabinet.

"Ini rasa parlementer, kan," katanya.

Berangkat dari kondisi itu, Feri dan sejumlah akademisi kemudian menggagas pembentukan kabinet bayangan sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, yakni menghadirkan menteri bayangan yang menjadi pasangan diskusi sekaligus pengkritik setiap kementerian.

"Kalau pemerintah punya Menteri Keuangan, maka ada Menteri Keuangan bayangan, begitu seterusnya," jelasnya.

Menurut Feri, konsep tersebut memungkinkan perdebatan mengenai gagasan, program, dan kebijakan berlangsung secara terbuka sehingga publik dapat menilai kualitas argumentasi masing-masing pihak.

Ia menambahkan, dalam sistem parlementer, jabatan menteri pada dasarnya harus diisi figur yang memiliki kompetensi di bidangnya (zaken kabinet). Selain memahami persoalan, seorang menteri juga dituntut mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan melalui argumentasi yang kuat.

"Karena itu kabinet tidak boleh diisi orang yang tidak mumpuni. Minimal dia betul-betul mampu menjelaskan gagasan dan arah kebijakannya kepada publik," pungkas Feri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya