Berita

Ilustrasi. (Foto: Tribratanews)

Presisi

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

JUMAT, 31 JULI 2026 | 23:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Oknum pendeta berinisial GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada tanggal 19 Mei 2026. Pendeta GS diduga melancarkan aksinya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan dan Bekasi Kota. 

Kejadian yang dilaporkan korban terjadi pada tanggal 8 Oktober 2014 dan sekitar tahun 2010 hingga 2016. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun langsung dengan sigap menerbitkan surat perintah penyelidikan seminggu setelah menerima laporan korban. Surat perintah lidik itu terdaftar dengan nomor SP. Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 25 Mei 2026. 


Pasca-surat perintah lidik diterbitkan, Polda Metro melalui Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO memanggil Pendeta GS yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Juni 2026. 

Namun belum diketahui apakah Pendeta GS memenuhi panggilan tersebut atau menunda kehadirannya. Pihak media pun telah menghubungi Kanit PPA dan PPO  Polda Metro Jaya, AKP Rina Shanty DN untuk menanyakan kehadiran Pendeta GS dalam panggilan tersebut. 

Akan tetapi, AKP Rina Shanty DN meminta supaya menghubungi pihak Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya. 

Pihak Humas melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto meminta supaya memberi waktu untuk menyelidiki kasus tersebut. 

"Mohon waktunya ya," kata Budi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Sebelumnya pada Sabtu, 25 Juli Pendeta GS telah dihubungi melalui nomor whatsappnya, namun yang bersangkutan tidak merespons. 

Dalam kasus ini, Pendeta GS dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 414 huruf B dan atau Pasal 417 Jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya