Berita

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Foto: RMOL)

Publika

Banyak Prediksi Abdul Wahid Divonis Bebas

Ternyata Dua Tahun Penjara
JUMAT, 31 JULI 2026 | 06:17 WIB

SATU hari sebelum vonis dibacakan, suasana di Riau sudah seperti malam final Piala Dunia. 

Bedanya, yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WA ormas, sampai mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak sudah berkicau dengan nada yang sama, "Tenang wak, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar." 

Narasi beterbangan lebih kencang dari asap kebun dibakar. Optimisme dipompa sampai hampir menyentuh awan Lancang Kuning.


Lalu datang Kamis 30 Juli 2026. Palu diketuk. Seluruh ramalan mendadak ambyar seperti kerupuk disiram kuah cendol. Bukan bebas. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru justru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Seketika ruang sidang berubah. Wajah-wajah yang semula berseri mendadak seperti baru tahu durian yang dibeli mahal ternyata isinya kapuk. 

Emak-emak menangis. Pendukung meneriakkan, "Banding... banding!" Tim kuasa hukum langsung bergerak secepat petugas diskon di pusat perbelanjaan.

Kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. 

Modusnya punya nama terdengar seperti judul film laga kelas terminal, "Jatah Preman." 

Dalam putusan disebutkan Abdul Wahid menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan potongan dana dari pejabat maupun kontraktor proyek. 

Total uang yang terkumpul sekitar Rp2,4 miliar, lalu mengalir bertahap kepada ajudannya, Marjani.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Vonisnya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar. 

Bila aset tidak cukup disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, gantinya 1 tahun 6 bulan penjara.

Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah dinilai mencoreng kepercayaan publik. Yang meringankan, ia sopan selama sidang, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Namun yang paling membuat rakyat memijat pelipis bukan isi putusan, melainkan selisih angkanya. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim memvonis 2 tahun.

Publik langsung berubah menjadi ahli matematika dadakan. "Delapan jadi dua?" "Kok kayak promo akhir bulan?"

Di warung kopi mulai lahir rumus baru belum tentu diterima ilmuwan dunia. Kalau tuntutan 8,5 tahun berubah menjadi vonis 2 tahun, lalu terdakwa mengajukan banding, nanti tinggal berapa? Satu tahun? Enam bulan? Tiga bulan? Atau jangan-jangan tinggal ucapan, "Jangan diulangi lagi ya, Pak."

Tentu itu cuma satire. Putusan banding tidak bekerja memakai rumus diskon supermarket. 

Hakim tingkat banding bisa menguatkan, memperberat, memperingan, bahkan dalam kondisi tertentu membebaskan terdakwa bila pertimbangan hukumnya berbeda. Tidak ada kalkulator sakti otomatis mengubah 8 tahun menjadi nol.

Tetapi rakyat telanjur kenyang menonton drama hukum yang plot twist-nya lebih liar dari sinetron ijazah. 

Maka begitu Abdul Wahid langsung menyatakan banding karena merasa hakim mengabaikan fakta persidangan dan tetap menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, publik spontan saling pandang sambil tersenyum kecut.

Jaksa KPK sendiri memilih masih pikir-pikir. Padahal tuntutannya jauh lebih tinggi dari putusan hakim. Kedua pihak kini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Akhirnya, drama ini belum tamat. Episode dua sudah selesai. Episode tiga bernama banding segera tayang. 

Rakyat hanya bisa duduk sambil menyeruput kopi khas Riau, memandangi Sungai Siak mengalir tenang, lalu bergumam, "Semoga hukum kita tidak berubah seperti kabut pagi di atas Sungai Siak. 

Dari kejauhan kelihatan tebal, begitu didekati... eh, pelan-pelan menghilang."

“Dari tuntutan 8,5 tahun vonis 2 tahun, Bang.”

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya