Berita

Ahmad Sulhy. (Foto: Istimewa)

Publika

Saatnya Mewujudkan Gakkumdu Digital

JUMAT, 31 JULI 2026 | 06:03 WIB

BUKU "Redesain Penegakan Hukum Pemilu" karya Puadi, Komisioner Bawaslu RI bersama Bachtiar menegaskan bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman. 

Pemilu 2029 akan berlangsung di tengah dominasi teknologi digital, ketika pembentukan opini publik tidak lagi hanya terjadi di ruang kampanye, tetapi juga melalui televisi, radio, platform digital, media sosial, hingga kecerdasan buatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR. 


RUU tersebut memperluas ruang lingkup penyiaran dengan mengakomodasi digitalisasi penyiaran, platform digital, konten digital, serta menegaskan penguatan fungsi KPI dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran. 

Bahkan tujuan penyiaran diperluas untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat literasi bermedia, meningkatkan pengawasan isi siaran dan konten digital, serta mendorong adaptasi teknologi. 

Perubahan paradigma tersebut menuntut perubahan dalam sistem penegakan hukum pemilu. 

Sebab, pelanggaran pemilu kini tidak hanya berbentuk politik uang atau pelanggaran administrasi di lapangan, tetapi juga berkembang menjadi disinformasi, kampanye terselubung, manipulasi algoritma, deepfake, ujaran kebencian, hingga siaran yang melanggar prinsip keberimbangan.

Dalam konteks itulah gagasan KPID DKI Jakarta mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital Pemilu 2029 menjadi sangat relevan. 

Gakkumdu Digital bukan dimaksudkan menggantikan Sentra Gakkumdu, melainkan menjadi sistem kolaboratif yang menghubungkan KPID, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyelenggara pemilu dalam mendeteksi, memverifikasi, dan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang penyiaran maupun ruang digital secara cepat dan berbasis data.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran. 

Ketika RUU Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga penyiaran digital dan konten digital, maka fungsi pengawasan KPI/KPID tidak lagi hanya menjadi instrumen perlindungan publik, tetapi juga dapat menjadi early warning system bagi penegakan hukum pemilu. 

Dengan dukungan kecerdasan buatan, analisis data, dan pusat komando digital, setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

Karena itu, redesain penegakan hukum pemilu tidak cukup dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pemilu semata. Ia harus berjalan seiring dengan pembaruan Undang-Undang Penyiaran. 

Demokrasi digital membutuhkan sistem hukum yang terintegrasi antara regulasi kepemiluan dan regulasi penyiaran, sehingga pengawasan terhadap informasi politik berlangsung secara utuh dari proses produksi, penyebaran, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Gakkumdu Digital merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut. Ia bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah desain baru penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat penanganan pelanggaran, serta menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan berintegritas. 

Dengan demikian, demokrasi Pemilu 2029 tidak hanya menghasilkan pemimpin yang sah secara elektoral, tetapi juga lahir dari ekosistem informasi yang kredibel, bertanggung jawab, dan dipercaya publik.

Ahmad Sulhy 
Ketua KPID DKI Jakarta

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya