Berita

Ahmad Sulhy. (Foto: Istimewa)

Publika

Saatnya Mewujudkan Gakkumdu Digital

JUMAT, 31 JULI 2026 | 06:03 WIB

BUKU "Redesain Penegakan Hukum Pemilu" karya Puadi, Komisioner Bawaslu RI bersama Bachtiar menegaskan bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman. 

Pemilu 2029 akan berlangsung di tengah dominasi teknologi digital, ketika pembentukan opini publik tidak lagi hanya terjadi di ruang kampanye, tetapi juga melalui televisi, radio, platform digital, media sosial, hingga kecerdasan buatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR. 


RUU tersebut memperluas ruang lingkup penyiaran dengan mengakomodasi digitalisasi penyiaran, platform digital, konten digital, serta menegaskan penguatan fungsi KPI dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran. 

Bahkan tujuan penyiaran diperluas untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat literasi bermedia, meningkatkan pengawasan isi siaran dan konten digital, serta mendorong adaptasi teknologi. 

Perubahan paradigma tersebut menuntut perubahan dalam sistem penegakan hukum pemilu. 

Sebab, pelanggaran pemilu kini tidak hanya berbentuk politik uang atau pelanggaran administrasi di lapangan, tetapi juga berkembang menjadi disinformasi, kampanye terselubung, manipulasi algoritma, deepfake, ujaran kebencian, hingga siaran yang melanggar prinsip keberimbangan.

Dalam konteks itulah gagasan KPID DKI Jakarta mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital Pemilu 2029 menjadi sangat relevan. 

Gakkumdu Digital bukan dimaksudkan menggantikan Sentra Gakkumdu, melainkan menjadi sistem kolaboratif yang menghubungkan KPID, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyelenggara pemilu dalam mendeteksi, memverifikasi, dan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang penyiaran maupun ruang digital secara cepat dan berbasis data.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran. 

Ketika RUU Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga penyiaran digital dan konten digital, maka fungsi pengawasan KPI/KPID tidak lagi hanya menjadi instrumen perlindungan publik, tetapi juga dapat menjadi early warning system bagi penegakan hukum pemilu. 

Dengan dukungan kecerdasan buatan, analisis data, dan pusat komando digital, setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

Karena itu, redesain penegakan hukum pemilu tidak cukup dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pemilu semata. Ia harus berjalan seiring dengan pembaruan Undang-Undang Penyiaran. 

Demokrasi digital membutuhkan sistem hukum yang terintegrasi antara regulasi kepemiluan dan regulasi penyiaran, sehingga pengawasan terhadap informasi politik berlangsung secara utuh dari proses produksi, penyebaran, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Gakkumdu Digital merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut. Ia bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah desain baru penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat penanganan pelanggaran, serta menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan berintegritas. 

Dengan demikian, demokrasi Pemilu 2029 tidak hanya menghasilkan pemimpin yang sah secara elektoral, tetapi juga lahir dari ekosistem informasi yang kredibel, bertanggung jawab, dan dipercaya publik.

Ahmad Sulhy 
Ketua KPID DKI Jakarta

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya