Berita

Ahmad Sulhy. (Foto: Istimewa)

Publika

Saatnya Mewujudkan Gakkumdu Digital

JUMAT, 31 JULI 2026 | 06:03 WIB

BUKU "Redesain Penegakan Hukum Pemilu" karya Puadi, Komisioner Bawaslu RI bersama Bachtiar menegaskan bahwa kualitas demokrasi ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem penegakan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman. 

Pemilu 2029 akan berlangsung di tengah dominasi teknologi digital, ketika pembentukan opini publik tidak lagi hanya terjadi di ruang kampanye, tetapi juga melalui televisi, radio, platform digital, media sosial, hingga kecerdasan buatan.

Pandangan tersebut sejalan dengan arah RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas DPR. 


RUU tersebut memperluas ruang lingkup penyiaran dengan mengakomodasi digitalisasi penyiaran, platform digital, konten digital, serta menegaskan penguatan fungsi KPI dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran. 

Bahkan tujuan penyiaran diperluas untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat literasi bermedia, meningkatkan pengawasan isi siaran dan konten digital, serta mendorong adaptasi teknologi. 

Perubahan paradigma tersebut menuntut perubahan dalam sistem penegakan hukum pemilu. 

Sebab, pelanggaran pemilu kini tidak hanya berbentuk politik uang atau pelanggaran administrasi di lapangan, tetapi juga berkembang menjadi disinformasi, kampanye terselubung, manipulasi algoritma, deepfake, ujaran kebencian, hingga siaran yang melanggar prinsip keberimbangan.

Dalam konteks itulah gagasan KPID DKI Jakarta mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital Pemilu 2029 menjadi sangat relevan. 

Gakkumdu Digital bukan dimaksudkan menggantikan Sentra Gakkumdu, melainkan menjadi sistem kolaboratif yang menghubungkan KPID, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta penyelenggara pemilu dalam mendeteksi, memverifikasi, dan menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang penyiaran maupun ruang digital secara cepat dan berbasis data.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga negara independen yang mengawasi isi siaran. 

Ketika RUU Penyiaran memperluas cakupan pengaturan hingga penyiaran digital dan konten digital, maka fungsi pengawasan KPI/KPID tidak lagi hanya menjadi instrumen perlindungan publik, tetapi juga dapat menjadi early warning system bagi penegakan hukum pemilu. 

Dengan dukungan kecerdasan buatan, analisis data, dan pusat komando digital, setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi konflik sosial.

Karena itu, redesain penegakan hukum pemilu tidak cukup dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Pemilu semata. Ia harus berjalan seiring dengan pembaruan Undang-Undang Penyiaran. 

Demokrasi digital membutuhkan sistem hukum yang terintegrasi antara regulasi kepemiluan dan regulasi penyiaran, sehingga pengawasan terhadap informasi politik berlangsung secara utuh dari proses produksi, penyebaran, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Gakkumdu Digital merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut. Ia bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah desain baru penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat penanganan pelanggaran, serta menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan berintegritas. 

Dengan demikian, demokrasi Pemilu 2029 tidak hanya menghasilkan pemimpin yang sah secara elektoral, tetapi juga lahir dari ekosistem informasi yang kredibel, bertanggung jawab, dan dipercaya publik.

Ahmad Sulhy 
Ketua KPID DKI Jakarta

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya