Berita

Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden dalam sidang lanjutan kasus satelit Kementerian Pertahanan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi Rinto Maha)

Hukum

Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tim Hukum Soroti Munculnya Pasal Selundupan

KAMIS, 30 JULI 2026 | 21:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Tuntutan itu dibacakan langsung Oditur Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Selain pidana penjara, Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menuntut Leonardi membayar denda sebesar Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara," kata oditur militer saat membacakan surat tuntutan.


Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Leonardi mengaku kecewa dan menilai tuntutan yang diajukan kepadanya tidak adil.

"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," kata Leonardi.

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan itu menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukannya merupakan pelaksanaan perintah pimpinan untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

"Saya melaksanakan perintah Menhan (Ryamizard Ryacudu) dan Presiden Joko Widodo saat itu agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru," ujarnya.

Leonardi juga menegaskan statusnya sebagai PPK yang sah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 17/2014 dan dikonfirmasi para saksi yang hadir selama persidangan.

"Tidak ada satupun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil Oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujar Leonardi.

Ia juga menyebut fakta persidangan menunjukkan kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Menurut Leonardi, fakta tersebut diperkuat lima saksi kunci serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan sendiri oleh penuntut umum.

Sementara itu, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menyatakan keberatan terhadap surat tuntutan karena dinilai memasukkan dasar hukum yang tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaan.

"Jaksa menuntut klien kami dengan tuntutan 8 tahun penjara menggunakan pasal selundupan. Pasal 603 KUHP itu di dalam surat tuntutan, tidak ada dalam surat dakwaan. Yang benar dalam dakwaan hanya ada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 55 KUHP. Tidak ada Pasal 603 KUHP, tiba-tiba muncul hari ini," kata Rinto.

Menurut dia, dakwaan primer sebelumnya hanya menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ia menilai munculnya Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP dalam surat tuntutan tidak memiliki dasar karena tidak pernah menjadi bagian dari surat dakwaan.

Rinto juga mengaitkan perkara tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa "dapat" merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

"Artinya kerugian keuangan negara harus bersifat aktual dan nyata. Pasti juga dan bisa dihitung. Mereka gak bisa menggunakan Pasal 2 dan 3 KUHP. Lalu tiba-tiba kok muncul (Pasal) 603? Ini lah yang disebut pasal selundupan. Ini sudah kriminalisasi," ujarnya.

Rinto menilai, sejak awal perkara tersebut merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab atas kekalahan Indonesia dalam sengketa arbitrase dengan Navayo International AG di Singapura.

"Lalu mencari kambing hitamnya klien kami. Padahal klien kami bukan orang yang bertanggung jawab, namun tetap dipersalahkan dalam peristiwa ini," tuturnya.

Menurut Rinto, penerbitan Certificate of Performance (CoP) hingga munculnya invoice penagihan kepada Kemhan dilakukan oleh pihak lain yang telah memberikan keterangan dalam persidangan.

"Mereka ini lah yang seharusnya bertanggung jawab kalau jaksa mau jujur dan punya hati nurani," ujarnya.

Ia juga menegaskan putusan arbitrase Singapura tidak lagi menimbulkan implikasi kerugian keuangan negara karena Indonesia telah memenangkan perkara di Tribunal Paris.

"Jadi tidak ada istilah kerugian keuangan negara. Bahkan potential lossnya pun tidak ada. Tapi mereka tetap ngotot menuntut menggunakan delusi. Menggunakan keyakinan palsu dan tidak logis yang bertentangan dengan kenyataan yang ada," katanya.

Dalam perkara yang sama, Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan juga dituntut pidana penjara selama delapan tahun, serta denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang diadili secara in absentia, dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya