Berita

Foto DPO Harun Masiku. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Fitroh Rohcahyanto soal Buronan Harun Masiku: Jangan-jangan Sudah Mati!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa lembaganya membuka peluang membahas mekanisme persidangan in absentia terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, apabila upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal tetapi tidak membuahkan hasil.

Fitroh mengatakan, selama perkara belum kedaluwarsa, tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3. Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia. Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis," kata Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.


Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Harun Masiku hingga kini masih menjadi beban bagi jajaran pimpinan KPK karena belum berhasil ditangkap.

"Tadi disampaikan juga sudah direspons sedikit masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya," ujar Setyo.

Menurut Setyo, setiap kali KPK mengumumkan perkembangan perkara korupsi, publik selalu mempertanyakan keberadaan Harun Masiku.

"Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah. Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM," ucapnya.

Karena itu, Setyo meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Sisi lain tentu kami membutuhkan dukungan dari masyarakat manakala mendapatkan atau punya informasi tentang keberadaan dari yang bersangkutan ini. Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM," tegasnya.

Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020, Harun Masiku belum berhasil ditangkap dan hingga kini masih berstatus buronan KPK.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya