Berita

Foto DPO Harun Masiku. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Fitroh Rohcahyanto soal Buronan Harun Masiku: Jangan-jangan Sudah Mati!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa lembaganya membuka peluang membahas mekanisme persidangan in absentia terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, apabila upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal tetapi tidak membuahkan hasil.

Fitroh mengatakan, selama perkara belum kedaluwarsa, tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3. Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia. Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis," kata Fitroh dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.


Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Harun Masiku hingga kini masih menjadi beban bagi jajaran pimpinan KPK karena belum berhasil ditangkap.

"Tadi disampaikan juga sudah direspons sedikit masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya," ujar Setyo.

Menurut Setyo, setiap kali KPK mengumumkan perkembangan perkara korupsi, publik selalu mempertanyakan keberadaan Harun Masiku.

"Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah. Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM," ucapnya.

Karena itu, Setyo meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Sisi lain tentu kami membutuhkan dukungan dari masyarakat manakala mendapatkan atau punya informasi tentang keberadaan dari yang bersangkutan ini. Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM," tegasnya.

Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2020, Harun Masiku belum berhasil ditangkap dan hingga kini masih berstatus buronan KPK.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya